Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

RUU PPRT Disahkan Hari Ini, Baleg DPR: Nasib Mereka akan Berubah

Fasya Mumtahanah • Selasa, 21 April 2026 | 21:00 WIB
RAPAT BADAN LEGISLASI: DPR dan Pemerintah Setujui RUU PPRT. (Sumber: Istimewa)
RAPAT BADAN LEGISLASI: DPR dan Pemerintah Setujui RUU PPRT. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – DPR dan pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT untuk disahkan.

Kepastian itu diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), pada Senin (20/4) malam. Rencananya, RUU tersebut akan disahkan dalam sidang paripurna Selasa (21/4) hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Baca Juga: Tampil Beda dengan 5 Inspirasi Outfit Tema Hari Kartini yang Simpel dan Elegan ala Rania Yamin

RUU PPRT telah diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT ke DPR sejak 2004 silam. Keputusan pengesahan tersebut menandai berakhirnya penantian panjang selama puluhan tahun bagi para pekerja domestik untuk mendapatkan payung hukum yang jelas.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa langkah membawa RUU PPRT ke rapat paripurna merupakan wujud perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rentan.

Baca Juga: Liburan Lebih Berwarna, Jelajahi Taman Bunga Cantik dengan Pemandangan Paling Memukau

Dalam pernyataannya, Fikri menyoroti nasib sekitar 5 juta PRT di Indonesia. “RUU ini, inisiatif DPR yang akan mengubah nasib mereka dengan ketentuan hak upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, dan perlindungan dari pelecehan,” ujar dia.

RUU ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme perekrutan, perlindungan hak pekerja, hingga jaminan sosial.

Baca Juga: Perbaikan Talang Pasar Among Tani Belum Dimulai, Pelaksana Masih Tunggu Material

Pekerja rumah tangga berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses pendidikan dan pelatihan vokasi. Perusahaan penempatan PRT diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi, sementara praktik pemotongan upah dilarang.

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah akan melakukan pembinaan serta pengawasan dengan melibatkan RT dan RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.

Baca Juga: Kemenhaj Kota Batu Kekurangan SDM, Baru 4 ASN Terisi dari 20 Formasi

RUU ini juga memberikan pengecualian bagi pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun atau yang sudah menikah sebelum aturan berlaku, serta menetapkan masa transisi satu tahun untuk penyusunan aturan pelaksana.

Dengan pengesahan yang bertepatan di Hari Kartini ini, RUU PPRT resmi menjadi Undang-Undang dan menjadi babak baru perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Editor : Aditya Novrian
#PRT #dpr #RUU PPRT