Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru! Pemilik Kendaraan Listrik Wajib Bayar Pajak Mulai Tahun Ini

Fasya Mumtahanah • Senin, 20 April 2026 | 23:55 WIB
PERATURAN BARU PEMERINTAH: Kendaraan Listrik Dikenakan Pajak Mulai Tahun Ini. (Sumber: Istimewa)
PERATURAN BARU PEMERINTAH: Kendaraan Listrik Dikenakan Pajak Mulai Tahun Ini. (Sumber: Istimewa)

 

JAKARTA, RADAR BATU – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) baru saja mengeluarkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik di Indonesia. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Dalam aturan tersebut, pemerintah akan mengenakan pajak bagi pemilik kendaraan listrik mulai tahun ini. Aturan baru tersebut tidak menyebutkan kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Pastikan Pertalite Aman, Anggota DPR Minta Pemerintah Jamin Stok di Tengah Kenaikan Harga Pasar

Setelah diundangkan pada 1 April lalu, aturan tersebut akhirnya diteken oleh Mendagri Tito Karnavian. Aturan baru ini memiliki perbedaan dengan aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam aturan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Sementara itu, pada Pasal 3 ayat (3) Permendagri terbaru, pengecualian pajak kini hanya berlaku untuk kendaraan tertentu seperti kereta api, kendaraan pertahanan negara, dan kendaraan kedutaan asing.

Baca Juga: Pesona Wisata Kota Batu Tetap Jadi Primadona Liburan di Jawa Timur! Ini Destinasi Favoritnya

Menindaklanjuti aturan baru tersebut, pemerintah juga menerbitkan lampiran mengenai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB adalah nilai yang akan dikalikan dengan bobot dampak terhadap jalan dan lingkungan. Perhitungan dua komponen tersebut menjadi dasar penetapan besaran dasar (pengenaan) PKB.

Komponen Pajak Mobil meliputi PKB yang umumnya dihitung sebesar 2 persen dikalikan NJKB. Angka persentase tersebut akan berbeda setiap daerah.

Selain itu, pemilik kendaraan wajib membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya wajib untuk asuransi Jasa Raharja yang berkisar Rp130.000–Rp150.000.

Baca Juga: 2 Menit dari Alun-Alun Batu! Moodco Jadi Hidden Gem Cokelat Sehat dari Kakao Nusantara

Meski begitu, Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya Pemprov DKI Jakarta, masih mengkaji kebijakan baru tersebut. "Setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan," tulis Bapenda dalam laman resminya.

Editor : Aditya Novrian
#kendaraan listrik #pemerintah #pajak