Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FH UI Tuntut Sanksi DO Bagi Pelaku

Qonita Naila Syahida • Dipublikasikan Selasa, 14 April 2026 | 19:57 WIB
KONFERENSI PERS: Tangkapan layar dilansir dari akun instagram @hukumonlinenewsroom. Kuasa Hukum korban, Timotius Rajagukguk, memberikan pernyataan dan tuntutan atas nama korban pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa FH UI di konferensi pers.
KONFERENSI PERS: Tangkapan layar dilansir dari akun instagram @hukumonlinenewsroom. Kuasa Hukum korban, Timotius Rajagukguk, memberikan pernyataan dan tuntutan atas nama korban pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa FH UI di konferensi pers.

DEPOK, RADAR BATU - Kuasa Hukum korban pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, menyebut setidaknya ada 20 korban yang ia wakili.

"Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa," sebut Timotius dalam konferensi pers di kampus UI hari ini, Selasa (14/4). Ia menambahkan, data terakhir yang Timotius dengar, ada juga 7 korban dari kalangan dosen. Dari total korban yang diverifikasi, terdapat kemungkinan masih ada korban lain yang tidak diketahui.

Timotius menyebut, para korban sudah mengetahui bahwa mereka dilecehkan sejak tahun 2025. Ia juga menegaskan bahwa kasus itu sangat berat bagi para korban karena para pelaku memiliki jabatan di kampus.

Kuasa Hukum korban tersebut mengecam keras tindakan para pelaku. Ia juga mengingatkan semua warga kampus maupun luar kampus untuk berhenti mencari siapa para korbannya, siapa yang menyebarkan chat, bagaimana kelanjutan isi group chat itu.

Sebagai antisipasi pengamanan terhadap pelapor, Timotius menegaskan bahwa isi chat didapatkan secara sah. "Hal tersebut merupakan upaya mereka selama lebih dari satu setengah tahun," ujarnya.

Sanksi yang sudah jelas diterima oleh para pelaku adalah sanksi sosial dan pencabutan status anggota aktif maupun pasif Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Atas segala tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh para pelaku, Timotius mengharapkan sanksi yang diberikan pada para pelaku adalah drop out. "Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi yang kami harapkan, drop out," tegasnya.

Ia menyebut, sanksi drop out dapat diberikan kepada mahasiswa ketika mahasiswa itu sudah tidak layak berkuliah di instansi terkait. Timotius juga mengatakan, para pelaku sudah cukup memenuhi kriteria tersebut untuk ditindak drop out.

Editor : Fajar Andre Setiawan
fh ui pelecehan seksual universitas indonesia hukum