Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual, Pihak Fakultas Hukum UI Adakan Forum Sidang Terbuka

Qonita Naila Syahida • Selasa, 14 April 2026 | 19:07 WIB

 

VIRAL: Tangkapan layar dari video proses sidang terbuka Fakultas Hukum Universitas Indonesia dilansir dari akun instagram @depok24jam.
VIRAL: Tangkapan layar dari video proses sidang terbuka Fakultas Hukum Universitas Indonesia dilansir dari akun instagram @depok24jam.

 

DEPOK, RADAR BATU - Kecaman terhadap pelaku pelecehan seksual terus disuarakan. Pihak fakultas menggelar sidang terbuka pada Selasa (14/4) dini hari. Sidang yang diinisiasi oleh para korban itu digelar untuk menuntut pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan oleh 16 pelaku pelecehan seksual.

Tercelanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan para pelaku membuat pihak fakultas menyetujui untuk menggelar sidang terbuka. Sorakan dan teriakan memaki tak henti-hentinya memenuhi Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). 

Forum sidang terbuka yang turut dihadiri sejumlah dosen, guru besar, hingga Dekan FH UI itu disebut bertujuan sebagai wadah wadah penyaluran permintaan maaf dan tempat untuk menyampaikan keresahan korban.

Mulanya, hanya dua orang dari total 16 pelaku yang menghadiri forum sidang terbuka. Sedangkan 14 lainnya disebut ditahan oleh orang tua masing-masing. Baru setelah bernegosiasi, akhirnya genap 16 pelaku menghadiri forum dengan muka tertunduk.

Dari forum sidang terbuka itu, para korban menuntut permintaan maaf secara langsung dan terbuka dari para pelaku. Forum berjalan terkendali dengan moderator dan tidak ada penyerangan fisik terhadap pelaku.

Dalam forum itu, para pelaku sudah meminta maaf pada para korban. Namun, permintaan maaf saja tak sepadan dengan tindakan yang mereka lakukan. "Permintaan maaf saja tidak akan cukup, perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak kepada korban dalam kasus ini," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Dimas Rumi Chattaristo.

Sidang tersebut diikuti dengan tindakan oleh organisasi-organisasi Fakultas yang melakukan deplatforming dan pencabutan status anggota aktif dan pasif Ikatan Keluarga Mahasiswa FH UI. Pencabutan itu tertera pada Surat Keputusan (SK) Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Selanjutnya, seperti yang tertera di pernyataan resminya di akun instagram FH UI, Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang juga menegaskan terkait langkah yang akan diambil. Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Editor : Fajar Andre Setiawan
#fh ui #pelecehan seksual #universitas indonesia