Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Jajaran Organisasi FH UI Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual Lewat Surat Keputusan, Berikut Nama Pelaku Beserta Jabatannya

Qonita Naila Syahida • Selasa, 14 April 2026 | 18:13 WIB
RESMI: Tangkapan layar pernyataan resmi dari Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada akum resminya terkait pelaku pelecehan seksual.
RESMI: Tangkapan layar pernyataan resmi dari Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada akum resminya terkait pelaku pelecehan seksual.

DEPOK, RADAR BATU - Menyikapi kasus kekerasan seksual oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI membuat pernyataan resmi dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Surat tersebut disebarkan melalui akun resmi instagram @bpmfhui. Pihaknya mengaku melakukan pencabutan status anggota aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam Surat Keputusan, tertera jelas 16 nama pelaku yang terbukti melakukan pelecehan seksual di dalam grup chat beserta Nomor Pokok Mahasiswanya.

Nama yang disebut adalah

  1. Irfan Khalis (2306267574)
  2. Keona Ezra Pangestu (2306206244)
  3. Mohammad Deyca Putratama (2306248423)
  4. Reyhan Fayyaz Rizal (2306248234)
  5. Muhammad Valenza Rabbani Putra Harisman (2306239210)
  6. Munif Taufik (2306221075)
  7. Priya Danuputranto Priambodo (2306150646)
  8. Dipatya Saka Wisesa (2306222752)
  9. Muhammad Kevin Ardiansyah (2306171360)
  10. Muhammad Ahsan Raikel Pharrel (2306267385)
  11. Muhammad Nasywan Azizullah (2306150734)
  12. Simon Patrich Bungaran Pangaribuan (2306208256)
  13. Anargya Hay Fausta Gitaya (2306207184)
  14. Nadhil Zahran Fernandi (2306214605)
  15. Rafi Muhammad (2306205090)
  16. Rifat Bayuadji Susilo (2306212120)

Surat Keputusan tersebut sah dan ditandangani oleh Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI, Javier Hattaguna Hartawan. SK tersebut dapat diakses melalui pranala berikut, https://drive.google.com/file/d/1b91wwRJH4Aq62rN3rkVD6YHIwmYQNsDx/view

Pelaku di atas masing-masing mendapat surat pemberhentian status aktif yang disebarkan melalui akun resmi instagram @blsfhui. Dari surat-surat tersebut, tercatat beberapa nama yang menduduki jabatan di organisasi.

Berbeda dengan jumlah pelaku di SK BPM FH UI, Surat Keputusan Pemberhentian Anggota yang ditandangani oleh Direktur Eksekutif Business Law Society Periode 2026 FH UI hanya mencatat 15 pelaku. Surat-surat pemberhentian tersebut menyebut akan mencabut status anggota aktif dan pasif dari

  1. Irfan Khalis (Manajer Divisi Energy and Mineral Resources dari Business Law Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia Periode 2026)
  2. Nadil Zahran Fernandi (Bendahara Keuangan dari Business Law Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia Periode 2026)
  3. Dipatya Saka Wisesa (Anggota pasif Business Law Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia Periode 2026)
  4. Mohammad Deyca Putratama (Eks Koordinator Bidang Kompetisi Divisi External Affairs and Competition)
  5. Priya Danuputranto Priambodo (Eks Staf Divisi Internal Affairs)
  6. Simon Patrich Bungaran Pangaribuan (Anggota pasif Business Law Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia Periode 2026)
  7. Keona Ezra Pangestu (Eks Wakil Manajer Divisi Capital Market and Securities)
  8. Munif Taufik (Anggota pasif Business Law Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia Periode 2026)
  9. Muhammad Ahsan Raikel Pharrel (Eks Staf Divisi Internal Affairs)
  10. Muhammad Kevin Ardiansyah (Anggota pasif Business Law Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia Periode 2026)
  11. Reyhan Fayyaz Rizal (Anggota pasif Business Law Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia Periode 2026)
  12. Muhammad Nasywan Azizullah (Anggota pasif Business Law Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia Periode 2026)
  13. Rafi Muhammad (Anggota pasif Business Law Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia Periode 2026)
  14. nargya Hay Fausta Gitaya (Eks Staf Divisi Intellectual Property and Technology)
  15. Rifat Bayuadji Susilo (Eks Staf Divisi Internal Affairs)

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan seluruh proses tindak lanjut akan dilaksanakan secara profesinal, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

"Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat," ujar Erwin, dalam keterangan tertulisnya hari ini, Selasa (14/4).

Editor : Fajar Andre Setiawan
#fh ui #pelecehan seksual #sivitas akademik #kampus #mahasiswa