Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Angka Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Tinggi, Ini Faktanya

Aditya Novrian • Sabtu, 7 Februari 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. (Freepik)
Ilustrasi kekerasan pada anak. (Freepik)

BATU - Rentetan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencuat di berbagai daerah, termasuk di Kota Batu, menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi isu krusial. Sepanjang 2025, Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu mencatat 111 kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.

Jumlah tersebut dihimpun dari dua pintu layanan utama, yakni Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Data itu menunjukkan bahwa korban perempuan masih mendominasi. Baik dalam relasi rumah tangga maupun lingkungan keluarga.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kota Batu, Amida Yusiana, mengatakan laporan yang masuk sepanjang 2025 didominasi klien perempuan. Mereka umumnya menjadi korban dalam relasi pasangan maupun keluarga.

Berdasarkan catatan Puspaga, pada 2024 terdapat 111 kasus dengan 73 korban perempuan dan 38 laki-laki. Jenis kasus yang ditangani beragam, mulai persoalan pendidikan 24 kasus, pengasuhan 20 kasus, rumah tangga 17 kasus, tumbuh kembang anak 14 kasus, kekerasan terhadap anak 11 kasus, KDRT 10 kasus, kesehatan mental 9 kasus, pelecehan seksual 5 kasus, hingga perundungan satu kasus.

Sementara itu, pada 2025 Puspaga mencatat 80 kasus dengan komposisi korban relatif berimbang, yakni 41 perempuan dan 39 laki-laki. Kasus kesehatan mental menjadi yang terbanyak dengan 14 laporan, diikuti pendidikan 13 kasus, tumbuh kembang anak 15 kasus, dan persoalan rumah tangga 15 kasus.

Selain itu, terdapat lima kasus KDRT, empat pelecehan seksual, tiga kehamilan tidak diinginkan, serta sejumlah kasus lain seperti perundungan, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan kekerasan terhadap anak.

Adapun P2TP2A Kota Batu menangani 84 kasus pada 2024, dengan korban perempuan 61 orang dan laki-laki 23 orang. Pada 2025 jumlahnya menurun menjadi 31 kasus, dengan 27 korban perempuan dan empat laki-laki.

Jika digabungkan, total kasus yang ditangani melalui Puspaga dan P2TP2A sepanjang 2025 mencapai 111 kasus, terdiri dari 68 korban perempuan dan 43 laki-laki. Amida menjelaskan, bentuk kekerasan yang dialami korban beragam. Namun mayoritas berupa kekerasan verbal.

“Bentuknya antara lain perkataan kasar, penghinaan, dan olok-olok yang dilakukan secara berulang,” katanya. Selain verbal, kekerasan fisik juga masih ditemukan. Mulai dari pemukulan, jambakan, hingga tindakan meludah.

Sebagian besar korban perempuan merupakan korban KDRT. Meski kekerasan juga terjadi dalam relasi pacaran maupun orang tua terhadap anak. Selain itu, DP3AP2KB juga menemukan kasus kekerasan seksual dalam hubungan pernikahan.

Bentuknya berupa pemaksaan hubungan badan oleh suami terhadap istri. Termasuk saat kondisi fisik istri tidak memungkinkan. Fenomena ini kerap tersembunyi dan jarang dilaporkan.

Minimnya pelaporan menjadi persoalan tersendiri. Banyak korban tidak menyadari perlakuan yang mereka alami merupakan kekerasan. Sebagian lainnya memilih diam karena faktor relasi kuasa dalam keluarga.

Melati (bukan nama sebenarnya), perempuan berusia sekitar 20 tahun, mengaku sejak kecil kerap mengalami kekerasan fisik dan nonfisik dari orang terdekat. Ia sempat menganggap cubitan dan pukulan sebagai hal biasa dalam keluarga.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Batu Meningkat


“Dulu saya pikir itu cara mendidik atau bercanda. Tapi ternyata itu kekerasan,” tuturnya. Hingga kini ia memilih tidak melapor secara resmi. Namun ia mulai berani menyuarakan ketidaknyamanan dan menjaga jarak dari pelaku sejak merantau ke luar kota saat SMA.

Staf P2TP2A Kota Batu, Rio Agusti, menuturkan pendampingan terhadap korban tidak selalu selesai dalam satu waktu. Banyak korban yang kembali menghadapi persoalan serupa di kemudian hari sehingga membutuhkan pendampingan lanjutan.


“Ada yang tuntas tahun ini, tetapi muncul kembali permasalahan di kemudian hari, dan kami tetap hadir untuk itu,” ujarnya. Pendampingan dilakukan sejak laporan masuk hingga kasus dinyatakan selesai. Tim psikolog juga disiapkan untuk menjaga kondisi psikis korban, baik melalui layanan Puspaga maupun P2TP2A.

Data kasus yang masih tinggi menunjukkan kekerasan terhadap perempuan dan anak belum sepenuhnya tertangani. Selain penguatan layanan, pemerintah daerah dinilai perlu mendorong edukasi publik agar korban berani melapor dan masyarakat lebih peka terhadap praktik kekerasan di lingkungan terdekat. (dia/dre)

 

 

 

Editor : Aditya Novrian
#kekerasan #perempuan