BUMIAJI - Area seluas sekitar 6.000 meter persegi di sekitar mata air Sumber Umbul Gemulo, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji kini berstatus kawasan konservasi dan daerah tangkapan air. Otomatis kawasan tersebut tertutup dari pembangunan komersial apa pun. Keputusan itu merupakan hasil rapat peluang alih fungsi lahan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dalam forum Rembug Banyu di Kantor Kecamatan Bumiaji, Kamis lalu (29/1).
Hal itu menyusul rampungnya proses peninjauan dan pengalihan Kartu Inventaris Barang (KIB) aset daerah di kawasan sumber air tersebut. Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menyebut, pengalihan administrasi aset itu, membuat pembkot memiliki dasar hukum kuat untuk mengunci fungsi lahan. “Kami ingin memastikan kualitas dan debit air Umbul Gemulo tetap terjaga sebagai pasokan air masyarakat ke depan,” ujar Heli.
Penetapan ini menjadi titik balik setelah kawasan hijau Umbul Gemulo berulang kali terseret polemik rencana alih fungsi. Dalam beberapa tahun terakhir, area tersebut sempat dikaitkan dengan wacana pembangunan hotel hingga dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Wacana-wacana itu menuai penolakan keras dari aliansi masyarakat Gemulo yang sejak awal menuntut perlindungan penuh mata air sebagai ruang ekologis.
Dengan status baru sebagai kawasan konservasi, Heli menegaskan lahan di sekitar Umbul Gemulo tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis atau bangunan permanen. Pemanfaatannya dibatasi secara ketat hanya untuk pelestarian lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Tidak ada lagi ruang abu-abu. Kawasan ini tidak boleh dialihfungsikan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Pemkot Batu juga membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat dan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) dalam merumuskan kebijakan lanjutan. Salah satu usulan yang mengemuka yakni pembebasan lahan milik swasta di ring satu atau zona inti sumber mata air. Tujuannya untuk menjaga fungsi resapan dan mencegah tekanan aktivitas manusia di sekitar Umbul Gemulo.
“Kami menampung semua masukan masyarakat untuk menentukan arah kebijakan yang paling tepat,” kata Heli. Ia menekankan, perlindungan mata air tidak cukup hanya dengan keputusan administratif. Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk menjaga kawasan tersebut agar tetap lestari dan berkelanjutan sebagai sumber kehidupan warga Kota Batu. (ori/dre)
Editor : Aditya Novrian