BATU - Jumlah pasangan suami istri (pasutri) yang menikah secara siri makin minim. Termasuk di pernikahan-pernikahan lampau. Itulah mengapa jumlah pasutri siri yang menjalani isbat nikah tak meningkat sejak program Batu Mantu dalam sidang terpadu Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas IA di Balai Kota Among Tani Batu akhir Februari lalu.
Melalui program tersebut ada 13 pasutri yang menjalani isbat nikah atau penetapan hukum atas pernikahan yang telah dilaksanakan menurut syariat agama Islam tetapi tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hingga akhir Agustus lalu belum ada penambahan jumlah perkara. Alias masih stagnan di 13 perkara isbat nikah.
Rinciannya, dua perkara dari Kecamatan Junrejo, dua perkara dari Kecamatan Bumiaji, dan sembilan perkara dari dari Kecamatan Batu. Semuanya peserta program Batu Mantu yang diinisiasi Kantor Kementerian Agama (Kankemenag), PA Malang Kelas IA, Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kankemenag Kota Batu Ahmad Jazuli menilai ada dua hal yang menyebabkan minimnya penambahan perkara isbat nikah. Pertama, karena pasutri saat ini sudah melek hukum untuk melakukan pernikahan yang sah di mata agama dan negara.
Kedua, karena jumlah pasutri siri yang sudah semakin minim. Namun, itu bisa jadi juga karena keengganan pasutri siri untuk mengurus perkara isbat nikah secara mandiri. Sebab, program sidang terpadu PA Malang Kelas IA di Kota Batu rutin digelar satu tahun sekali. Sehingga, bisa jadi mereka menunggu program tersebut.
Padahal, pengurusan isbat nikah secara mandiri pun tidak rumit. Hanya perlu menyerahkan surat permohonan bermeterai dan dilegalisasi, fotokopi KTP, fotokopi KK , surat keterangan dari KUA bahwa pernikahan tidak tercatat, dan surat keterangan dari kepala desa atau lurah serta surat saksi.
Selain itu, juga diwajibkan membayar biaya perkara dan mengikuti proses persidangan di PA Malang Kelas IA. Itulah yang menyebabkan beberapa pasangan enggan melakukan isbat nikah. Lebih lanjut Jazuli mengatakan dari 13 pasutri siri yang telah menjalani isbat nikah, ada yang memiliki usia pernikahan 26 tahun.
“Jadi dulu menikah siri pada 17 Januari 1999 dan baru memiliki buku nikah pada 10 Maret tahun ini,” jelasnya. Bahkan pasutri tersebut kini sudah memiliki tiga anak yang sudah dewasa. Yakni anak pertama berusia 25 tahun, anak kedua berusia 24 tahun, dan anak ketiga berusia 20 tahun.
Senada dengan itu, Kepala KUA Kecamatan Junrejo Arif Saifuddin menilai kecenderungan pengantin saat ini selalu melangsungkan pernikahan resmi baik secara agama maupun negara. Maklum jika perkara isbat nikah ke depan akan semakin minim. “Ke depan Kankemenag ada rencana menggelar program sidang terpadu lagi dalam rangka memeringati HUT Kota Batu pada Oktober mendatang,” pungkasnya. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho