Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Situs Balekambang Diselidiki, BPK Wilayah XI Ekskavasi Temuan Diduga Cagar Budaya

Mahmudan • Selasa, 24 Juni 2025 | 16:37 WIB
DIDUGA CAGAR BUDAYA: Tim BPK wilayah XI Jatim dibantu warga sekitar saat melakukan penggalian di lokasi penemuan situs di Dusun Bendungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau kemarin (23/6).
DIDUGA CAGAR BUDAYA: Tim BPK wilayah XI Jatim dibantu warga sekitar saat melakukan penggalian di lokasi penemuan situs di Dusun Bendungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau kemarin (23/6).

DAU - Penemuan situs di Dusun Bendungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau menjadi perhatian serius Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur. Kemarin (23/6), BPK Wilayah XI dibantu warga sekitar melakukan survei penyelamatan di lingkungan situs yang diduga cagar budaya tersebut. Situs itu dikenal dengan Situs Balekambang. Rencananya, survei berlangsung hingga lusa (26/6).

Arkeolog BPK Wilayah XI Ning Suryati mengatakan, survei penyelamatan dilakukan karena sekitar dua pekan lalu beredar kegiatan penggalian di Situs Balekambang. “Kami juga ingin mengedukasi masyarakat. Kalau ada temuan (benda diduga cagar budaya), jangan digali meski hanya dibuka sedikit,” ujar Suryati.

Sebab, pihaknya bisa tidak mengetahui konteks temuan tersebut. Untuk mengetahui konteks bangunannya, termasuk struktur dan koordinat, penggalian tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada metode yang digunakan untuk survei penyelamatan, yakni ekskavasi dan tes pit.

Ekskavasi dilakukan dengan menggali secara sistematis lapis demi lapis dan diperlukan dokumentasi rinci. Sedangkan tes pit dilakukan dengan penggalian kecil untuk mengambil sampel tanah dan mencari indikasi temuan. “Ekskavasi ini (berlangsung) sampai kami menemukan struktur (yang diduga benda cagar budaya). Kalau tes pit kami pakai kedalaman 1 meter, lebar 1 meter, dan panjang 1 meter,” kata dia.

Hal tersebut untuk mengetahui adanya temuan di dalam tanah tersebut. Misalnya ada temuan, akan dikeluarkan rekomendasi, seperti ekskavasi lanjutan. Begitu direkomendasikan, ada zonasi, deliniasi, hingga pembebasan lahan. “Namun sampai hari ini (kemarin, 23/6), kami belum tahu bentuknya seperti apa. Jadi kami belum bisa mengambil kesimpulan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang Purwoto menambahkan, situs itu sudah ditemukan sejak 2023 lalu. Begitu mendapat laporan, pihaknya langsung bersurat ke BPK Wilayah XI untuk melakukan survei.

“Biasanya kami akan menerima laporan hasil kajian dari BPK. Situs Srigading dan Sekaran juga prosesnya panjang. Begitu ada kajian, BPK meminta kami kalau benda temuan itu ditetapkan sebagai objek cagar budaya,” pungkasnya. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#bpk #balekambang #situs #kecamatan dau #jatim