BATU, RADAR BATU – Aktris Ariel Tatum resmi mengubah nama lahirnya. Nama Ariel Putri Tari yang selama ini tercatat secara hukum kini berganti menjadi Ariel Dewita Ayu Sekarini. Perubahan ini disahkan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses hukum ini dimulai sejak 12 Agustus 2026. Ariel mengajukan permohonan ganti nama dengan nomor perkara 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel. Sidang kemudian digelar pada 20 Agustus 2026 dan hanya butuh waktu sekitar dua minggu sampai akhirnya dikabulkan pada 27 Agustus 2026.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa permohonan ini murni bersifat personal. Menurutnya, Ariel ingin menghormati nama yang diberikan oleh kakek dan neneknya. Bukan karena alasan karier atau ingin membangun citra baru di dunia hiburan.
Baca Juga: Tak Hanya Hiburan, TikTok Dapat Dimanfaatkan Siswa untuk Belajar
Menariknya, seluruh proses persidangan berlangsung melalui sistem e-court. Sistem digital ini membuat proses administrasi sampai pembacaan putusan bisa dilakukan secara online tanpa perlu banyak tatap muka di pengadilan. Berkat sistem ini, waktu penyelesaian kasus jadi jauh lebih cepat dibandingkan dengan proses konvensional.
Dengan dikabulkannya putusan ini, nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini kini sah menjadi identitas resmi sang aktris. Perubahan ini otomatis berlaku di seluruh dokumen kependudukan, mlai daei KTP hingga paspos. Nama panggung Ariel Tatum sendiri dipastikan tidak berubah dan tetap dipakai di dunia hiburan.
Banyak warganet menilai langkah Ariel ini jadi contoh menarik soal bagaimana teknologi mempermudah urusan administrasi kependudukan.
Baca Juga: Pajak Hiburan Kota Batu Tembus Rp 35 Miliar
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber