RADAR BATU – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki warga negara Indonesia. Masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat wajib memiliki KTP harus segera mengurus pembuatan KTP. Namun, sering kali seseorang bingung terkait persyaratan dan langkah membuat KTP karena baru pertama kali. Berikut syarat dan cara membuat KTP baru.
Baca Juga: Bidik Pajak 6.000 Kamar Vila, Pemkot Agresif Jemput Bola, Dewan Ingatkan Nasib Ekonomi Warga
Syarat Membuat KTP
- Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau aslinya
- Membawa fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang sudah atau pernah menikah.
- Membawa surat pengantar dari RT/RW bagi yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Pemkot Batu Kejar Pajak 6.000 Kamar Vila, Petugas Sisir Rumah ke Rumah
Cara Mengurus Pembuatan KTP Baru
Setelah persyaratan di atas dirasa lengkap, langkah selanjutnya adalah mengurus pembuatan KTP yang dijelaskan berikut ini. Perlu dicatat, prosedur berikut tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Orang yang bersangkutan harus datang sendiri ke tempat pembuatan KTP-nya.
Baca Juga: SPMB SMP Negeri di Kota Batu Dimulai, Simak Aturan dan Kuota yang Dibuka
- Datanglah ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Jelaskan maksud dan tujuan kepada petugas di kantor kelurahan.
- Ambillah nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil.
- Serahkan dokumen persyaratan yang telah dibawa. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut
- Kemudian verifikasi data. Proses selanjutnya adalah perekaman data biometrik yang meliputi foto, sidik jari, hingga tanda tangan digital.
- Pemohon akan mendapatkan tanda bukti penyelesaian perekaman data biometrik
- Jika telah selesai, KTP akan dicetak.
- KTP bisa diambil oleh pemohon jika telah selesai dicetak.