Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Zakat Fitrah 2025: Jumlah, Cara Bayar, dan Waktu Yang Tepat

A. Nugroho • Kamis, 20 Maret 2025 | 21:15 WIB

Ilustrasi Zakat Fitrah (Freepik.com/jcomp)
Ilustrasi Zakat Fitrah (Freepik.com/jcomp)

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri untuk menyucikan diri dan membantu mereka yang kurang mampu.

Zakat fitrah pada tahun 2025 mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Rasulullah Saw, yaitu sebanyak satu sha’ dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Jika disesuaikan dengan kondisi saat ini, satu sha’ setara dengan 2,5 hingga 3 kg beras, gandum, atau makanan pokok lain yang umum dikonsumsi di suatu daerah.

Baca Juga: Liburan Hemat & Nyaman: Tips Jitu Pilih Penginapan untuk Lebaran 2025

Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras atau dalam bentuk uang dengan nominal yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan zakat fitrah 2025 berdasarkan harga besar per-kilogram di masing-masing daerah.

Besaran zakat fitrah 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp40.000,00 hingga Rp50.000,00 per-orang, bergantung dengan harga beras yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca Juga: Tips Mengatur Pola Makan agar Tetap Sehat Selama Perayaan Lebaran

Misalnya, jika harga beras di suatu daerah adalah Rp20.000,00 per-kilogram, maka perhitungannya adalah:

2,5 x Rp20.000,00 = Rp50.000,00

Maka dari itu, sebelum membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, alangkah baiknya mengetahui harga beras di daerah tempat tinggal masing-masing agar jumlahnya sesuai dengan ketentuan syariat.

Baca Juga: Mudik Nyaman, Ibadah Lancar: Panduan Praktis Shalat Jamak dan Qasar untuk Pemudik Lebaran

Para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait cara pembayaran zakat fitrah.

Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah wajib diberikan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana yang diajarkan dalam hadis Rasulullah Saw.

Sementara itu, Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang jika dinilai lebih bermanfaat bagi penerimanya.

Pendapat ini juga didukung oleh beberapa ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mengizinkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang asalkan nilainya setara dengan harga makanan pokok.

Pertimbangan utama dari kebolehan ini adalah prinsip kemudahan dan manfaat bagi penerima. Dalam situasi tertentu, uang dianggap lebih berguna dibandingkan beras karena dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih mendesak. 

Waktu yang dianjurkan BAZNAS untuk membayarkan zakat fitrah pada Ramadan 2025 ini adalah sejak terbenamnya matahari di malam Idul Fitri hingga sebelum shalat Idul Fitri. (nai)

Editor : A. Nugroho
#zakat #Ramadan 2025 #zakat fitrah #idul fitri