Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Mencicipi Masakan Saat Puasa, Boleh atau Batal? Ini Penjelasannya

A. Nugroho • Rabu, 19 Maret 2025 | 19:05 WIB

Ilustrasi memasak (pexels).
Ilustrasi memasak (pexels).

RADAR BATU - Mencicipi makanan saat memasak di bulan Ramadan sering menjadi perbincangan, terutama di kalangan ibu rumah tangga. 

Banyak yang mempertanyakan apakah tindakan ini membatalkan puasa atau tidak.

Baca Juga: Air Putih Sebagai Kunci Tetap Segar dan Sehat Saat Puasa! 

Dijelaskan bahwa para ulama telah membahas hukum mencicipi makanan di siang hari saat berpuasa.

Salah satu ulama, Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki, dalam kitabnya At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah menyatakan:

وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة

Artinya, “Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat).”

Dari pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya makruh.

Kecuali jika ada kebutuhan, seperti bagi juru masak yang harus memastikan cita rasa makanan sebelum disajikan. 

Namun, ada catatan penting yang harus diperhatikan, yaitu makanan yang dicicipi tidak boleh masuk ke dalam kerongkongan. 

Jika makanan atau minuman tersebut tertelan secara sengaja, maka puasanya batal. 

Oleh karena itu, jika seseorang mencicipi masakan, dianjurkan untuk segera membuang kembali air liurnya agar tidak sampai tertelan.

Baca Juga: Rahasia Puasa untuk Mengontrol Tekanan Darah, Simak Penjelasannya

Mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan puasa selama makanan atau minuman tersebut tidak tertelan. 

Namun, hukumnya tetap makruh jika dilakukan tanpa ada alasan atau kebutuhan yang mendesak.

Oleh karena itu, bagi yang tidak memiliki keperluan mendesak, sebaiknya menghindari mencicipi makanan selama berpuasa untuk menjaga kesempurnaan ibadah Ramadan.(fd)

Editor : A. Nugroho
#hukum mencicipi makanan saat puasa #puasa batal #makruh dalam puasa #puasa ramadan