Buron Pembunuhan Wanita di Surabaya Dipulangkan dari Malaysia, Polisi Dalami Kasus

Raya Amartya • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:18 WIB
Ilustrasi pembunuhan (dok:shutterstock)
Ilustrasi pembunuhan (dok:shutterstock)

BATU, RADAR BATU - Buronan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan di Surabaya, Jawa Timur, berinisial MKA, telah dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia. MKA tiba di Jakarta pada Minggu (11/10) dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan, MKA sebelumnya diamankan Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan setelah koordinasi antara kepolisian Indonesia dan otoritas Malaysia.

Dikutip dari Tribratanews Polri, Selasa (13/10), MKA merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial SNI. Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Juni 2026 di Surabaya. Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk.

Baca Juga: Polri Gencarkan Operasi Narkoba di Sejumlah Daerah, 104 Orang Diamankan di Makassar

Dua hari setelah kejadian, MKA diduga melarikan diri ke Malaysia melalui jalur Surabaya, Dumai, hingga Port Dickson. Selama berada di Malaysia, ia disebut bekerja di sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor.

Pada September, kepolisian Malaysia bersama Atase Polri di Kuala Lumpur menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan MKA. Otoritas Malaysia kemudian menerbitkan perintah pengusiran pada 7 Oktober sebagai bagian dari proses keimigrasian sebelum pemulangan.

Setelah tiba di Indonesia, MKA diserahkan kepada penyidik Polrestabes Surabaya. Proses hukum selanjutnya ditangani oleh penyidik yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor : Aditya N. Rian
Sumber : berbagai sumber
Pembunuhan di Surabaya jawa timur polisi surabaya pembunuhan