SUMUT, RADAR BATU - Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan sejumlah instansi terkait menggerebek sembilan kawasan yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Sumatera Utara, Minggu (11/10). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 36 orang beserta sejumlah barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian mengatakan, dari 36 orang yang diamankan, sebanyak 28 orang dikategorikan sebagai pengguna dan akan menjalani rehabilitasi. Sementara itu, delapan orang lainnya diduga sebagai pengedar dan akan diproses secara hukum.
Baca Juga: Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Batang, Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku
Dikutip dari ANTARA, Senin (12/10), penggerebekan menyasar sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal, Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 102,49 gram sabu-sabu, 52 set alat isap, 100 batang kaca pireks, 19 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp2,4 juta. Polisi juga mengamankan kendaraan, senjata tajam, dan lima mesin judi dingdong beserta dua kantong koin.
Kristian menyebut operasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemberantasan narkoba di sejumlah wilayah Indonesia yang berlangsung sejak 9 Oktober 2026.
Penyidik selanjutnya akan mendalami asal pasokan narkoba untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan jaringan peredaran di berbagai kawasan. Polisi juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Editor : Aditya N. RianSumber : Antara News, berbagai sumber