BATU, RADAR BATU - Kawasan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Laron, Alun-Alun Kota Batu segera ditata ulang. Langkah ini menyusul bertambahnya laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli lapak yang ditangani Polres Batu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu Alfi Nurhidayat mengatakan, penataan menjadi momentum untuk mengevaluasi total pengelolaan kawasan pasar kuliner tersebut. Terutama terkait pemanfaatan aset dan fasilitas umum (fasum).
“Ini juga tindak lanjut arahan Wali Kota Batu agar pengelolaan aset dan fasilitas publik dilakukan secara akuntabel,” tegas Alfi. Dia mengakui, kondisi di lapangan telah melanggar aturan tata ruang. Sejumlah stan pedagang berdiri di atas jalan umum dan trotoar.
Baca Juga: Raperda Pemajuan Kebudayaan Terus Digodok - Radar Batu
Bahkan, beberapa lapak telah dicor secara permanen. Kondisi itu berpotensi mengganggu arus lalu lintas. Selain itu, keberadaan lapak di ruang publik dinilai mengurangi fungsi jalan dan estetika kawasan Alun-Alun Kota Batu.
Sembari menyiapkan skema penataan, Pemkot Batu mendukung proses hukum yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu. Alfi berharap dugaan penipuan jual beli stan fasum tersebut diusut secara terang benderang.
“Kami mendukung penuh langkah kepolisian, sekaligus akan melakukan perbaikan tata kelola Pasar Alun-Alun Kota Batu agar menjadi lebih baik,” imbuh mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu tersebut. Alfi menegaskan, penataan tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha pedagang kecil. Pemkot ingin memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar regulasi.
Editor : Fajar Andre Setiawan