BATU, RADAR BATU - Dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak di Pasar Laron, Alun-Alun Kota Batu, menimbulkan kerugian sedikitnya Rp 33 juta. Nilai tersebut berasal dari laporan tiga korban yang telah resmi mengadukan kasus itu ke Mapolres Batu.
Korban pertama berinisial D mengalami kerugian Rp 15 juta. Korban kedua Rp 10 juta. Sedangkan, korban ketiga mengaku kehilangan Rp 8 juta. Ketiganya merupakan warga Kota Batu yang mengaku tergiur tawaran tempat berdagang di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan bukti dugaan tindak pidana. “Terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak pasar kuliner Alun-Alun Batu, penyidik masih memintai keterangan sejumlah saksi dari pelapor,” terangnya.
Baca Juga: Terlilit Utang, Perempuan Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Bumiaji Batu - Radar Batu
Terpisah, Kuasa Hukum Korban Bagas Dwi Wicaksono mengatakan, seluruh bukti transaksi telah diserahkan kepada kepolisian. Bukti tersebut diharapkan membantu penyidik mengungkap dugaan praktik jual beli lapak ilegal tersebut.
Bagas mendesak kepolisian mempercepat penanganan perkara. Jika penyidikan telah mengarah pada penetapan tersangka, dia meminta terduga pelaku ditindak tegas. “Kami minta jika sudah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, terlapor langsung ditahan,” tegas Bagas.
Selain mendampingi tiga korban yang telah melapor, pihaknya membuka posko pendampingan hukum gratis. Posko tersebut ditujukan bagi pedagang lain yang merasa mengalami modus serupa. Langkah itu diambil untuk membuka kemungkinan adanya korban lain dalam dugaan praktik jual beli lapak di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
Editor : Fajar Andre Setiawan