BATU, RADAR BATU – Terlilit utang, WLS, 39, nekat membobol rumah kosong di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Perempuan asal Kabupaten Lumajang itu akhirnya diringkus Satreskrim Polres Batu setelah polisi mengidentifikasi aksinya melalui rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan warga berinisial AS yang rumahnya dibobol pada 27 Agustus sekitar pukul 10.00. Sebelum beraksi, WLS disebut berangkat seorang diri dari Lumajang menggunakan sepeda motor.
"Tersangka berangkat sendirian dari Lumajang mengendarai sepeda motor. Sebelum masuk wilayah Batu, pelat nomor kendaraannya diganti dengan pelat palsu untuk mengelabuhi petugas," terangnya.
Sesampainya di wilayah Batu, WLS berkeliling mencari rumah yang ditinggal penghuninya. Perempuan yang pernah bermukim di Karangploso tersebut kemudian menemukan rumah kosong di Bumiaji. Setelah memastikan situasi sekitar, dia masuk dengan merusak pintu utama.
"Pelaku masuk dengan cara merusak pintu menggunakan gunting rumput yang dia dapatkan di sekitar TKP," jelas Zaenal.
Setelah berhasil masuk, WLS mengacak-acak sejumlah bagian rumah. Barang yang dibawa antara lain perhiasan emas, uang tunai, dokumen penting seperti BPKB, serta kartu ATM.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp 35 juta merupakan uang tunai.
Polisi Ungkap Aksi di Empat Lokasi
Penyelidikan kemudian dilakukan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan di lapangan. Polisi akhirnya mengidentifikasi WLS sebagai terduga pelaku dan menangkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas hitam, pelat nomor palsu, serta sisa gembok milik korban yang telah rusak.
Dalam pemeriksaan, WLS juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain. Polisi menyebut terdapat tiga lokasi lain yang berkaitan dengan pengakuan tersangka.
"Selain di Bumiaji, tersangka mengaku pernah beraksi di tiga TKP lain, yakni dua lokasi di Kecamatan Ngantang dan satu lokasi di Kecamatan Kasembon," tegas Zaenal.
Dengan demikian, polisi mencatat sedikitnya empat lokasi yang disebut dalam pengakuan WLS. Penyidik masih mendalami rangkaian aksi tersebut.
Hasil Curian Disebut untuk Bayar Utang
Kepada penyidik, WLS mengaku uang hasil pencurian serta hasil penjualan perhiasan emas digunakan untuk membayar utang kepada beberapa orang. Tidak ada keterangan bahwa barang hasil pencurian masih tersimpan utuh saat tersangka ditangkap.
Atas perbuatannya, WLS kini ditahan di Mapolres Batu. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pencurian dengan pemberatan..Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Aditya Novrian