BREAKING NEWS! Eks Kepala UPT Pasar Batu Agus Suyadi Resmi Tersangka Korupsi Pasar Among Tani

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 18:28 WIB
Kepala UPT Pasar Kota Batu mengenakan rompi pink setelah dinyatakan tersangka korupsi, Kamis (3/9). (Istimewa)
Eks Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu mengenakan rompi pink setelah dinyatakan tersangka korupsi, Kamis (3/9). (Istimewa)

BATU, RADAR BATU - Kasus dugaan korupsi pengelolaan serta jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu akhirnya terjawab. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi (AS), sebagai tersangka pertama dalam skandal yang menyita perhatian publik tersebut.

Pantauan di lokasi, Agus keluar dari Gedung Kejari Batu sekitar pukul 17.26 dengan pengawalan ketat tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Mengenakan kemeja hitam dan dilapisi rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terikat, Agus terus tertunduk lesu menghindari sorotan kamera awak media saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan.

Korps adhyaksa langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Agus untuk 20 hari ke depan. Pria yang menjadi sosok kunci dalam tata kelola pasar megah tersebut dipindahkan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang.

Baca Juga: Eks Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu Kembali Diperiksa Kejari

Kuasa hukum Agus Suyadi Haitsam Nuril Brantas Anarki membenarkan, status kliennya resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif.

 “Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu, yang saat ini awalnya diperiksa sebagai saksi, lalu statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka pada hari ini. Akhirnya dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru," ujar Haitsam.

Saat disinggung mengenai kliennya yang menjadi tersangka tunggal sementara waktu, Haitsam menegaskan, kasus tindak pidana korupsi merupakan kejahatan sistemik yang sulit dilakukan oleh satu orang saja. Pihaknya meyakini penetapan ini baru tahap awal dan bakal membuka pintu bagi penetapan tersangka lainnya.

 “Maka dari itu, kami memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk penyidik Kejaksaan," tegasnya.

Haitsam menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bersiap memformulasikan pembelaan terbaik di meja hijau. Ia memberi sinyal kuat bahwa fakta-fakta baru akan terus terungkap seiring berjalannya proses hukum.

Baca Juga: Pemkot Batu Anggarkan Rp 400 Juta untuk Pemeliharaan Pasar Induk Among Tani

"Ini belum final, pasti akan ada fakta-fakta baru yang nantinya terungkap. Karena ini masih di tahap awal, secara hukum masih sangat berpotensi adanya tersangka baru," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim Pidsus Kejari Batu masih melakukan koordinasi internal dan dijadwalkan bakal memberikan rilis resmi terkait detail peranan serta pasal yang disangkakan kepada Agus Suyadi dalam waktu dekat.

Editor : Aditya Novrian
among tani korupsi kota batu kejari