BATU, RADAR BATU - Penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak di Pasar Laron, Alun-Alun Kota Batu, bakal memasuki tahap pemeriksaan terlapor. Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu akan memanggil pihak yang diduga menawarkan dan menjual lapak tersebut. Sebelumnya, polisi telah memeriksa satu orang pengadu.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu Ipda Sugeng Widodo mengatakan pemeriksaan terlapor diperlukan untuk mencocokkan keterangan pengadu dengan pihak yang dilaporkan. Saat ini, penyidik masih menyusun jadwal pemanggilan. “Iya, terlapor wajib untuk diundang,” ujarnya.
Meski begitu, Sugeng belum dapat memastikan waktu pemeriksaan. Penyidik telah meminta keterangan dari satu orang pengadu. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kronologi transaksi. Termasuk proses penawaran lapak hingga penyerahan uang.
Dalam pengaduannya, korban mengaku telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah. Uang tersebut untuk mendapatkan lapak di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Namun, hingga kini bukti transaksi berupa bukti transfer belum diserahkan secara resmi kepada penyidik.
“Bukti transfer saja, tapi belum diberikan oleh pelapor,” beber Sugeng. Karena itu, penyidik masih melengkapi alat bukti materiil sebelum melangkah lebih jauh. Bukti pembayaran diperlukan untuk memastikan aliran transaksi.
Selain itu, dokumentasi tersebut sekaligus untuk mencocokkan dengan keterangan korban dan pihak yang dilaporkan. Hingga saat ini, baru satu orang yang tercatat mengadukan dugaan penipuan jual beli stan tersebut ke Mapolres Batu.
Polisi tetap membuka kesempatan bagi pedagang lain yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk memberikan informasi atau keterangan tambahan. Lapak tersebut diduga ditawarkan untuk kepentingan berjualan. Padahal statusnya berada di fasilitas umum (fasum).
Editor : Fajar Andre Setiawan