BATU, RADAR BATU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada dua terdakwa pencurian 220 keping logam mulia milik Ayu Novitasari dalam sidang putusan kemarin (3/8). Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
Putusan tersebut memicu kekecewaan korban yang menilai vonis belum mencerminkan rasa keadilan. Korban, Ayu Novitasari mengaku kecewa. Sebab, majelis hakim tetap meringankan hukuman meski perkara telah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan.
“Saya masih belum puas, kok hukumannya tambah ringan. Jujur saya kecewa, meskipun tadi diputuskan barang bukti akan dikembalikan,” ujarnya seusai sidang. Menurut Ayu, majelis hakim mempertimbangkan para terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Baca Juga: Jukir Nakal di Kota Batu Terancam Dicabut Izin, Dishub Berlakukan Sanksi Berjenjang - Radar Batu
Kuasa hukum korban, Erpin Yuliono juga mempersoalkan tuntutan jaksa dan putusan hakim. Menurutnya, pencurian itu dilakukan secara terencana. Pasalnya, terdakwa mengetahui rumah korban sedang kosong. Lalu masuk melalui area dapur dan membawa kabur barang berharga.
“Di KUHP ancamannya 5 tahun, tetapi jaksa menuntut hanya 3 tahun. Seharusnya penegakan hukum tetap mengacu pada ketentuan undang-undang,” tegasnya. Erpin menambahkan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Artinya, masih terbuka kemungkinan upaya banding, baik dari jaksa maupun terdakwa. Pihak korban pun akan berkonsultasi untuk mengawal proses hukum selanjutnya. Kasus ini bermula pada 5 Februari lalu saat 220 keping logam mulia milik Ayu Novitasari dengan total berat 50 gram dicuri dari rumahnya.
Editor : Fajar Andre Setiawan