BATU, RADAR BATU - Pembacaan putusan perkara pencurian 220 keping logam mulia di Kota Batu ditunda pada 3 Agustus mendatang. Alasannya, karena berkas putusan belum siap dibacakan. Semula, vonis kasus dengan terdakwa Rio Eko Wahyudi dan Dwi Nur Qasan dijadwalkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA kemarin (27/7).
Penundaan sidang tersebut disayangkan pihak korban. Kuasa hukum korban, Erpin Yuliono berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang mencerminkan besarnya kerugian yang dialami kliennya. “Saya melihat tuntutan jaksa sangat ringan untuk kasus pencurian lebih dari 220 keping emas itu,” ujarnya.
Baca Juga: Terdakwa Pencurian 220 Emas di Junrejo, Kota Batu Memohon Belas Kasihan Hakim
Erpin meminta majelis hakim mempertimbangkan nilai kerugian serta fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis. Menurutnya, perkara tersebut layak dijatuhi hukuman yang setimpal sebagaimana kasus pencurian serupa. “Semoga majelis hakim menjatuhkan hukuman sekitar lima tahun sesuai ketentuan KUHP yang baru,” katanya.
Ia juga menilai aksi pencurian itu dilakukan secara terencana, bukan spontan. Menurutnya, kedua terdakwa diduga telah mengetahui aktivitas korban sebelum menjalankan aksinya.
“Mereka sudah mempersiapkan aksinya dengan matang, bahkan mengetahui jadwal korban kegiatan korban,” pungkasnya. (kr2/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan