BATU, RADAR BATU - Dua terdakwa kasus pencurian 220 keping logam mulia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Permohonan itu disampaikan melalui nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Malang kemarin (15/7). Rio Eko Wahyudi dan Dwi Nur Qasan meminta vonis lebih ringan dari tuntutan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan dijadwalkan dibacakan pada 27 Juli mendatang.
Pledoi dibacakan penasihat hukum terdakwa, Bagas Dwi Wicaksono. Pihaknya meminta hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Terutama karena kedua terdakwa menjadi tulang punggung keluarga. Menurut Bagas, tuntutan tiga tahun penjara terlalu berat. Kedua terdakwa juga belum pernah tersangkut perkara pidana. Rekam jejak tersebut, kata dia, layak menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya atau lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Tim penasihat hukum juga berpendapat tujuan pemidanaan tidak hanya memberi efek jera. Putusan hakim juga diharapkan mempertimbangkan kepentingan keluarga. Sebab, istri dan anak para terdakwa masih membutuhkan kehadiran kepala keluarga.
Mereka meminta majelis hakim melihat seluruh fakta persidangan secara objektif. Putusan yang dijatuhkan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum. Namun, juga memenuhi rasa keadilan. Keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang tampak mengikuti jalannya persidangan dengan serius. Mereka berharap majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memperbaiki diri dan kembali bersama keluarga. (kr2/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan