BATU, RADAR BATU - Pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal terus diperkuat Pemkot Batu. Upaya itu dilakukan dengan memanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pemkot Batu bersama Bea Cukai Malang rutin menggelar operasi gabungan. Tujuannya untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Komitmen itu pun telah membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan semester pertama tahun ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran 30.572 batang rokok ilegal. Puluhan ribu rokok tanpa pita cukai itu ditemukan di sebuah toko kelontong di Jalan Terusan Sarimun, Desa Beji, Kecamatan Junrejo.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi dengan Pemkot Batu dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. “Sinergi berkelanjutan ini merupakan langkah tegas kami untuk menekan kebocoran penerimaan negara,” ujarnya.
BACA JUGA: 5 Wisata Kota Batu yang Jarang Dibahas Tapi Wajib Dicoba
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 1.557 bungkus rokok ilegal berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Di antaranya merek Humer dan Angker. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 45,7 juta. Sementara, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 23 juta.
Penindakan kedua bahkan terjadi sebelum rokok berhasil diedarkan ke toko-toko. Pada 9 Juli lalu, Tim Intelijen Bea Cukai Malang kembali berhasil meringkus sebuah mobil pikap yang mengangkut sekitar 1,4 juta batang rokok ilegal di kawasan Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.
Di dalam tumpukan kardus, petugas berhasil mengamankan rokok jenis SKM dan SPM berbagai merek. “Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang disita mencapai 1.454.800 batang atau setara 72.740 bungkus,” paparnya.
BACA JUGA: Desa Wisata Rintisan di Kota Batu, Potensi Tersembunyi yang Belum Banyak Diketahui
Berdasarkan hasil penghitungan, nilai total barang ilegal tersebut mencapai Rp 2,1 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,085 miliar.
Selain penindakan, Bea Cukai juga terus mengedukasi masyarakat. Tujuannya agar mereka mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Masyarakat juga perlu mewaspadai pita cukai asli yang dilepas dari bungkus rokok lain lalu ditempelkan kembali. Kesesuaian kode dan jenis pita cukai harus diperhatikan,” jelas Johan.
BACA JUGA: ICW Desak Prabowo Kaji Ulang Pengadaan 80 Ribu Pikap untuk Koperasi Desa
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik sebagai penjual maupun pembeli.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dikenai pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Keberhasilan penindakan tersebut juga didukung masifnya sosialisasi yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Kepala Diskominfo Kota Batu Aries Setiawan mengatakan, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam menekan peredaran rokok ilegal. Informasi disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi. Mulai dari media sosial pemerintah hingga kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
BACA JUGA: Wisata Sejarah Tersembunyi di Kota Malang, Kampung Ini Punya Museum Sendiri
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran cukai juga diperlukan. “Kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami dampak rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Dengan begitu, masyarakat bisa ikut menjadi mata dan telinga dalam pengawasan di lingkungannya. Aries menambahkan, penerimaan negara dari sektor cukai akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program yang langsung dirasakan masyarakat. Di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga program kesejahteraan lainnya.
Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya melalui Kantor Bea Cukai Malang, layanan Bravo Bea Cukai 1500225, atau di nomor WhatsApp 0851-1747-7876. Dengan kolaborasi pemerintah dan masyarakat, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat terus ditekan. (adv/ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan