BATU, RADAR BATU - Kasus pembacokan yang dialami NK, 41, warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Korban yang merupakan seorang istri tersebut, dibacok suaminya sendiri WS, 41, lantaran cemburu buta. Namun, plot twist-nya, sang istri memilih rujuk kembali, kendati proses hukum tetap berjalan.
Sang suami yang merupakan pedagang cilok itu melancarkan aksinya menggunakan sebilah golok. Korban mengalami luka berat di kepala dan pergelangan tangan. Bahkan, NK harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kasatres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Batu AKP Tri Nawang Sari mengatakan peristiwa itu dipicu kecurigaan pelaku terhadap istrinya.
BACA JUGA: Pemkot Batu Gandeng Kejaksaan Kejar Wajib Pajak Nakal, Perizinan Kini Wajib Lunas Pajak
“Pelaku melihat ada nama kontak laki-laki yang dianggap mencurigakan di handphone istrinya,” ujarnya. Rasa curiga semakin besar setelah pelaku menghubungi nomor tersebut. Menurut hasil penyelidikan, panggilan itu dijawab seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengan korban.
Emosi pelaku memuncak ketika pulang dari berjualan dan mendapati istrinya tidak berada di rumah. Dari keterangan anaknya, korban telah pergi sejak sekitar pukul 10.00. Pelaku kemudian menunggu kepulangan korban. Saat korban tiba, keduanya terlibat cekcok. Pelaku yang tidak puas dengan jawaban istrinya lalu mengambil golok dari dapur.
Senjata tajam itu kemudian diayunkan berulang kali ke arah korban. Korban mengalami tiga luka robek di kepala yang membutuhkan lebih dari 12 jahitan. “Korban juga mengalami luka berat pada pergelangan tangan kanan saat berusaha menangkis sabetan golok,” kata Nawang. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke polisi oleh anak korban.
BACA JUGA: Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, 18 Pengendara Langsung Bayar di Tempat
Kondisi korban masih trauma dan harus menjalani perawatan intensif. Itulah mengapa penyidik baru dapat melakukan pemeriksaan sekitar satu bulan setelah kejadian. Hasil penyelidikan juga mengungkap dugaan perselingkuhan yang memicu kecemburuan pelaku berawal dari perkenalan korban dengan seorang pria melalui media sosial.
Saat ini, penyidikan perkara telah selesai. Berkas beserta tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Kota Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Meski proses pidana terus berjalan, penyidik menyebut pasangan tersebut dikabarkan telah memilih berdamai dan kembali hidup bersama. “Informasinya mereka rujuk, tetapi proses hukum tetap berjalan,” pungkas Nawang. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan