BATU, RADAR BATU - Harapan korban pencurian 220 keping emas Ayu Novitasari, belum sepenuhnya terjawab. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pelaku, Rio Eko Wahyudi dan Dwi Nur Qasan, masing-masing tiga tahun penjara. Tutuntan itu disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang kemarin (8/7).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Selain membacakan tuntutan, JPU juga menguraikan barang bukti yang diajukan di persidangan. Di antaranya nota pembelian emas, mutasi rekening, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
BACA JUGA: Resmi Jabat Sekda Kota Batu, Ini Pesan Khusus Wali Kota kepada Alfi Nurhidayat
Penasihat hukum kedua terdakwa, Bagas Dwi Wicaksono SH menilai tuntutan jaksa telah disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Meski demikian, pihaknya menganggap hukuman tiga tahun masih terlalu berat bagi kliennya.
“Namun, JPU sudah objektif dan bijaksana karena mendasarkan tuntutannya pada fakta-fakta hukum yang telah diperiksa bersama,” ujar Bagas. Meski begitu, ia memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Menurutnya, majelis hakim diharapkan dapat mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. “Kami akan menyusun pledoi dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” tambahnya.
BACA JUGA: Margin Restoran di Kota Batu Kian Tipis Dihimpit Dolar
Sementara itu, korban Ayu Novitasari mengaku kecewa dengan tuntutan yang diajukan JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. “Tuntutan itu belum sesuai bagi saya. Sampai sekarang belum ada ganti rugi sama sekali dari terdakwa,” ujarnya.
Ayu mengaku masih akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang akhirnya ditutup sekitar pukul 13.10. Majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada 15 Juli mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. (kr2/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan