Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

HP Eks Pj Sekda Kota Batu Disita Kejari Sehari Jelang Lepas Jabatan

Rori Dinanda Bestari • Kamis, 9 Juli 2026 | 17:00 WIB
DIPERIKSA KEJAKSAAN: Tim Pidsus Kejari memeriksa ponsel milik ASN di Kantor Diskumperindag Kota Batu pada Senin lalu (6/7).
DIPERIKSA KEJAKSAAN: Tim Pidsus Kejari memeriksa ponsel milik ASN di Kantor Diskumperindag Kota Batu pada Senin lalu (6/7).

 

BATU, RADAR BATU - Pengusutan dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani mulai menyentuh pejabat tingkat atas di lingkungan Pemkot Batu. Telepon genggam milik mantan Penjabat (Pj) Sekda Kota Batu Eko Suhartono disita penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, sehari sebelum ia resmi menanggalkan tugas tambahannya pada 7 Juli lalu.

Penyitaan dilakukan saat tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) dan UPT Pasar Induk Among Tani pada 6 Juli lalu. Eko turut menjadi pihak yang dimintai barang bukti elektronik karena pernah menjabat sebagai Kepala Diskumperindag Kota Batu.

BACA JUGA: 19 Rumah Adat Jadi Magnet Baru Zona Kuliner Pasar Induk

Sehari berselang, Eko masih menghadiri pelantikan Alfi Nurhidayat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani. Momen itu sekaligus menjadi hari terakhirnya menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara sebelum memasuki masa pensiun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Wisnu Sanjaya membenarkan penyitaan tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani tahun 2023.

BACA JUGA: Hasil Seleksi OSN-K Susulan di Kota Batu Diumumkan 10 Juli

“Ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Wisnu menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-874/M.5.44/Fd.1/07/2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-879/M.5.44/Fd.1/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026.

BACA JUGA: Bobol Gudang Distributor di Kota Batu, Maling Gondol Logistik Rp 16,5 Juta

Barang bukti elektronik tersebut akan dianalisis bersama dokumen yang diamankan penyidik dari Diskumperindag dan UPT Pasar. Seluruhnya menjadi bagian dari pendalaman perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

Hingga kini, Kejari Batu belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#dugaan korupsi #eks pj sekda batu #Pasar Induk Among Tani