Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Dugaan Korupsi Kios dan Los Pasar Induk Among Tani Kota Batu Naik Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor, Sita Dokumen dan Ponsel ASN

Rori Dinanda Bestari • Rabu, 8 Juli 2026 | 17:00 WIB
DIUSUT KEJARI: Kondisi Pasar Induk Among Tani Batu beroperasi beberapa hari lalu. Saat ini aset tersebut tersangkut dugaan korupsi kios dan los yang masuk dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Batu.
DIUSUT KEJARI: Kondisi Pasar Induk Among Tani Batu beroperasi beberapa hari lalu. Saat ini aset tersebut tersangkut dugaan korupsi kios dan los yang masuk dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Batu.

 

BATU, RADAR BATU - Penanganan dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan berada di tahap penyelidikan, Kejari Batu resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Senin lalu (6/7), penyidik langsung menggeledah dua kantor pemerintah untuk mengumpulkan alat bukti.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) dan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Among Tani. Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan telepon seluler milik aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Wisnu Sanjaya mengatakan, peningkatan status perkara diputuskan setelah penyidik melakukan ekspose di hadapan pimpinan. “Perkara dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023 resmi naik ke tahap penyidikan melalui mekanisme ekspose,” ujarnya.

BACA JUGA: Wali Kota Batu Minta Sekda Baru Akhiri Ego Sektoral: Semua ASN Harus Tegak Lurus Visi mBatu SAE

Menurut Wisnu, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-874/M.5.44/Fd.1/07/2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-879/M.5.44/Fd.1/07/2026. Penyidik kemudian mengamankan dokumen administrasi dan barang bukti elektronik dari lokasi.

Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk melengkapi pembuktian dalam proses penyidikan. Penyidik juga menelusuri berbagai dokumen dan komunikasi yang diduga berkaitan dengan pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani. “Ini bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan alat bukti,” kata Wisnu.

Ia menambahkan, proses penyidikan telah memiliki dasar hukum melalui Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejari Batu pada 24 Juni 2026. Tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menilai telah ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

BACA JUGA: Alfi Nurhidayat Resmi Dilantik Jadi Sekda Kota Batu, Menangi Seleksi Terbuka Tiga Kandidat

Meski demikian, Kejari belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan para pihak yang diduga mengetahui proses pengelolaan kios dan los pasar. Wisnu menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya. Sebelum perkara naik ke tahap penyidikan, Kejari telah memeriksa puluhan pihak. Mereka berasal dari unsur pemerintah, pengelola pasar, hingga pedagang.

Beberapa di antaranya mantan Kepala Diskumperindag berinisial ES, mantan Kepala UPT Pasar berinisial AS, koordinator zona, serta para pedagang yang menempati kios dan los di Pasar Induk Among Tani. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#dugaan korupsi #penyidikan kejari #Pasar Induk Among Tani