BATU, RADAR BATU – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batu memastikan belum akan menonaktifkan Wakil Ketua KONI Kota Batu Sinal Abidin (SA) yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan kasus pengeroyokan. Organisasi memilih menghormati asas praduga tak bersalah sembari menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sikap tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap internal KONI Kota Batu setelah nama salah satu petingginya dikaitkan dengan dugaan pengeroyokan yang terjadi usai turnamen bulu tangkis di Gedung Serbaguna Dadaprejo.
KONI Kota Batu Belum Nonaktifkan Wakil Ketua
Ketua KONI Kota Batu Sentot Ari Wahyudi menegaskan, hingga saat ini organisasi belum memiliki alasan untuk menonaktifkan SA karena proses hukum masih berlangsung.
"Sebagai pengurus, kami menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada pihak berwajib," ujarnya.
Baca Juga: Begini Kronologi Dugaan Pengeroyokan yang Menyeret Wakil Ketua KONI Kota Batu
Menurut Sentot, organisasi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), status SA sebagai pengurus KONI Kota Batu tidak berubah.
Insiden Disebut Bersifat Personal
Sentot menilai peristiwa yang terjadi setelah turnamen bulu tangkis tersebut merupakan persoalan pribadi antarpendukung klub dan bukan bagian dari aktivitas maupun kebijakan organisasi.
Karena itu, ia menegaskan dugaan kasus yang menjerat SA tidak berkaitan dengan kelembagaan KONI Kota Batu.
Baca Juga: Cak Nur Serahkan Sepenuhnya Kasus Kekerasan Petinggi KONI Kota Batu ke Polisi
Pengurus Cabor Sempat Resah
Meski demikian, Sentot mengakui kasus tersebut sempat memunculkan keresahan di kalangan pengurus cabang olahraga (cabor) karena menjadi perbincangan luas.
"Kami juga merasa kurang enak dengan teman-teman cabor karena kabar ini terus tersebar dan jadi gunjingan di grup-grup WhatsApp," katanya.
Ia berharap situasi tersebut tidak mengganggu soliditas organisasi maupun pembinaan olahraga di Kota Batu.
Berharap Proses Hukum Segera Tuntas
Sentot berharap Satreskrim Polres Batu dapat segera menuntaskan penanganan perkara sehingga kepastian hukum bisa segera diperoleh.
Baca Juga: Mediasi Buntu, Berkas Visum dan 6 Saksi Jerat Wakil Ketua KONI Kota Batu
"Mudah-mudahan kasus ini tidak terlalu diperpanjang. Biar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya agar situasi kembali kondusif," pungkasnya.
Hingga saat ini, proses hukum terkait dugaan pengeroyokan tersebut masih berlangsung di Polres Batu. KONI Kota Batu menyatakan akan menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan dan siap menyesuaikan langkah organisasi apabila nantinya telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Aditya Novrian