BATU, RADAR BATU – Dugaan pengeroyokan yang menyeret Wakil Ketua KONI Kota Batu Sinal Abidin (SA) menjadi perhatian publik. Peristiwa yang dilaporkan ke Polres Batu itu disebut bermula dari pertandingan persahabatan bulu tangkis di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, sebelum berujung pada dugaan kekerasan terhadap korban berinisial RC.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, insiden terjadi pada Selasa dini hari (2/6) sekitar pukul 00.30. Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian, sementara Radar Malang masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor.
Kronologi Dugaan Pengeroyokan Berdasarkan Keterangan Korban
Kuasa hukum RC, Teguh Suharto Utomo, mengatakan peristiwa bermula saat korban menyaksikan pertandingan bulu tangkis persahabatan. Saat itu, korban memberikan dukungan kepada tim yang berisi teman sekolahnya, sedangkan Sinal Abidin mendukung tim lawan.
"Saat pertandingan, keponakan saya mendukung tim kenalannya yang kebetulan berhadapan dengan tim yang didukung SA. Awalnya tidak ada persoalan sampai pertandingan selesai dan tim yang didukung korban menang," ujar Teguh.
Baca Juga: Cak Nur Serahkan Sepenuhnya Kasus Kekerasan Petinggi KONI Kota Batu ke Polisi
Menurutnya, setelah pertandingan berakhir dan korban hendak meninggalkan lokasi, korban diduga dicegat oleh Sinal Abidin. Korban kemudian dipersoalkan karena dianggap tidak memberikan dukungan kepada tim yang sama.
RC, lanjut Teguh, sempat menjelaskan bahwa pemain yang didukungnya merupakan teman sekolah. Namun, percakapan tersebut disebut berubah menjadi cekcok.
Korban Mengaku Mengalami Kekerasan Fisik
Teguh menuturkan, situasi kemudian memanas ketika dua orang lain yang disebut bernama Hari dan Martin diduga ikut mendatangi korban.
Berdasarkan keterangan RC, salah seorang terlapor diduga memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Saat korban berusaha bangkit, Sinal Abidin juga diduga beberapa kali menampar korban dan mengeluarkan kata-kata yang dinilai menghina.
"Korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal. Setelah kejadian, korban langsung menjalani visum dan membuat laporan ke Polres Batu," kata Teguh.
Peristiwa tersebut akhirnya berhenti setelah sejumlah orang yang berada di lokasi melerai para pihak.
Laporan Polisi Sudah Dibuat
Beberapa jam setelah kejadian, RC mendatangi fasilitas kesehatan untuk menjalani visum sebelum melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polres Batu.
Laporan itu kini tengah diproses oleh kepolisian. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Batu mengenai perkembangan penyelidikan maupun penetapan status hukum para pihak yang dilaporkan.
Baca Juga: Mediasi Buntu, Berkas Visum dan 6 Saksi Jerat Wakil Ketua KONI Kota Batu
Rekam Jejak Sinal Abidin Kembali Menjadi Sorotan
Di tengah bergulirnya kasus tersebut, rekam jejak hukum Sinal Abidin kembali menjadi perhatian publik.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Sinal Abidin pernah menjadi terpidana dalam perkara korupsi penyalahgunaan anggaran reklame saat menjabat Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batu. Pada 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara.
Meski demikian, perkara dugaan pengeroyokan yang kini dilaporkan ke Polres Batu merupakan perkara yang berbeda dan masih dalam tahap proses hukum. Hingga berita ini diterbitkan, Radar Malang masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sinal Abidin maupun pengurus KONI Kota Batu untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Editor : Aditya Novrian