BATU, RADAR BATU - Terungkapnya fakta penyekapan keji dan rencana penguburan hidup-hidup mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) membuat pihak keluarga berharap hukuman penjara seumur hidup bagi oknum polisi Agus Muhammad Sulaeman, terdakwa pembunuhan tersebut. Vonis terberat itu dinilai sebagai satu-satunya putusan adil atas tindakan sadis pelaku yang di luar batas kemanusiaan.
BACA JUGA: Petani Lansia Dominasi 70 Persen Lahan di Kota Batu
Harapan itu disampaikan paman korban Mahmud, pascapersidangan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa dua atas nama Suyitno pada Rabu lalu (10/6). Menjelang sidang putusan sela pekan depan, ia berharap ketegasan hati nurani Majelis Hakim. Dia ingin pelaku tidak diberikan celah kelonggaran hukum sedikit pun. “Keluarga besar akan terus mengawal proses hukum ini,” ucapnya.
Desakan serupa disampaikan Gubernur LSM LIRA Jawa Timur sekaligus kuasa hukum korban, Samsudin. Ia mendesak agar pasal-pasal berlapis yang menjerat pelaku dikonversikan menjadi tuntutan penjara seumur hidup. Apalagi mengingat adanya unsur perencanaan yang sangat matang dan penuh intimidasi.
BACA JUGA: Peluang Masuk SMK Negeri di Batu Terbuka Lebar untuk Siswa Luar Kota, Ini Aturannya
Samsudin membeberkan, korban awalnya dijebak menggunakan surat tugas palsu dari instansi tempat pelaku bekerja. Korban diintimidasi agar datang ke Terminal Bayu Angga dengan dalih ada perkara yang harus diselesaikan. Setelah berhasil dikuasai, mahasiswi tersebut disekap selama dua hari terhitung sejak Sabtu malam.
Berdasarkan hasil forensik dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), korban mengalami penyiksaan berat. Selama disekap, tangan korban diborgol, kaki diikat, serta mata dan mulut dilakban. Korban sempat berupaya melarikan diri dari kamar penyekapan tapi gagal. Fakta persidangan juga mengungkap rencana awal pelaku yang sempat meminta bantuan pria bernama Suyitno untuk mengubur korban hidup-hidup di dalam kamar.
BACA JUGA: 34 Warga Kota Batu Jalani Rehabilitasi Narkoba
Samsudin menyoroti ironi moral pelaku yang dinilai sangat sadis dan tak tahu diuntung. Sebab, rumah yang menjadi lokasi penyekapan serta kendaraan yang digunakan merupakan fasilitas pemberian dari mertuanya sendiri. Tingginya atensi publik terhadap kasus yang merusak citra institusi penegak hukum ini terlihat dari penuhnya ruang persidangan.
Sidang disesaki sekitar 35 orang massa aksi solidaritas yang terdiri dari keluarga besar, pengurus LPH LIRA, hingga perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMM. Kuasa hukum memastikan pengawalan dari berbagai elemen masyarakat ini akan terus berlanjut untuk mencegah adanya intervensi hukum pada sidang-sidang berikutnya. (Ramyzard Rafsanjani/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan