Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Sindikat Kencan Buta Diringkus Polres Batu

Fajar Andre Setiawan • Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:00 WIB
TERTANGKAP: Sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan anggota Polres Batu pada Minggu malam lalu (17/5).
TERTANGKAP: Sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan anggota Polres Batu pada Minggu malam lalu (17/5).

 

BATU - Eksploitasi psikologis melalui bujuk rayu aplikasi kencan daring kembali menjadi celah sindikat kejahatan lintas pulau untuk merampas aset warga Kota Batu. Pelarian dua anggota sindikat asal Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial RA, 24, dan N, 21, akhirnya kandas pada 17 Mei lalu.

Mereka disergap tim Satreskrim Polres Batu di sebuah kamar indekos di Desa Beji setelah menjebak AF, yang semula mengaku sebagai driver ojol. Pembongkaran sindikat ini justru bermula dari kejanggalan laporan korban.

BACA JUGA: Campa Batu Glamping, Sensasi Menginap di Tengah Kebun Stroberi Kota Batu

Pada 15 Mei dini hari, AF melapor ke Polres Batu bahwa ia ditodong senjata tajam oleh tiga orang tak dikenal di Jalan Sarimun, Kecamatan Junrejo. Akibatnya, Honda Vario miliknya senilai Rp 20 juta raib dirampas.

Penyelidik yang menyisir TKP menemukan banyak ketidaksesuaian bukti. Menghadapi cecaran petugas, AF akhirnya membongkar fakta sebenarnya. Laporan perampokan bersenjata itu murni fiktif. AF pun diketahui bukan seorang driver ojol.

BACA JUGA: Social Butterfly pada Siswa, Ini Ciri-Ciri dan Dampaknya dalam Kehidupan Sekolah

Ia sengaja mengarang cerita karena malu dan takut aibnya terbongkar bahwa motornya hilang akibat terpedaya kencan buta. Sindikat ini menjalankan aksinya dengan skenario yang sangat rapi.

Tersangka N bertindak sebagai umpan untuk memancing korban. Ia menjerat AF melalui percakapan intens dan tawaran kencan di aplikasi Telegram. Saat tiba di lokasi pertemuan, N tidak datang sendirian. Ia membawa tersangka RA yang diperkenalkan sebagai kakak kandungnya.

BACA JUGA: Mulai dari Meja Makan, Pola Makan Sehat yang Mudah Diterapkan Setiap Hari

Di tengah obrolan, RA melancarkan aksi. Dengan nada mendesak, ia berpura-pura meminjam sepeda motor AF. Begitu kendaraan berpindah tangan, N bergegas meninggalkan lokasi dengan alasan yang tidak jelas. Kontak Telegram korban langsung diblokir dan jejak pelaku menghilang.

Tindak kejahatan ini rupanya bukan operasi perdana mereka. Plh Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman memastikan kedua tersangka merupakan pemain lama yang beroperasi secara sistematis.

“Melalui proses interogasi intensif, mereka mengakui pernah melakukan kejahatan serupa pada 12 Mei. Saat itu, pelaku berhasil merampas motor Honda Scoopy cokelat milik korban lain,” ungkap Huda.

BACA JUGA: Menikmati Manisnya Kota Batu Lewat Deretan Es Krim Kekinian yang Menggoda

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya pakaian hitam dan helm yang digunakan saat beraksi, serta salinan rekaman CCTV yang memantau pergerakan kedua pelaku di sekitar TKP.

Atas perbuatannya, RA dan N kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Batu. Penyidik menjerat keduanya dengan sangkaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berdasarkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Keduanya terancam hukuman kurungan maksimal sembilan tahun penjara. (aff/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#kencan buta #pencurian dengan kekerasan #polres batu #kota batu