Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Penganiayaan Brutal di Warung Kopi, Desa Pesanggrahan, Kota Batu Segera Disidangkan

Zanadia Manik Fatimah • Senin, 4 Mei 2026 | 20:00 WIB
RAWAT INAP: Korban penganiayaan di warung kopi Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasta Brata pada 14 Maret lalu sebelum diperbolehkan pulang.
RAWAT INAP: Korban penganiayaan di warung kopi Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasta Brata pada 14 Maret lalu sebelum diperbolehkan pulang.

 

BATU, RADAR BATU - Kasus penganiayaan brutal menggunakan palu yang menimpa MZ, 37, di sebuah warung kopi di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu masuk tahap penuntutan pekan lalu. Proses tersebut berjalan setelah kepolisian melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pihak kejaksaan.

Insiden berdarah tersebut terjadi pada 11 Maret lalu. Lokasinya ironis, terjadi persis di samping Balai Kota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman. Tersangka secara sadis menyerang kepala korban menggunakan palu. Sang istri, SM, membeberkan fakta mengerikan terkait tingkat fatalitas serangan tersebut.

BACA JUGA: Healing Pagi Bareng Doi, Ini Spot Alam Wajib Dikunjungi di Kota Batu

“Suami saya menerima 21 kali pukulan palu di bagian kepala,” ungkap SM. Angka ini sekaligus meralat dugaan awal kepolisian yang memperkirakan jumlah pukulan berada di rentang 16 hingga 20 kali. Kini, bola panas penegakan hukum telah bergeser ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

SM mengonfirmasi bahwa kepolisian telah merampungkan proses pelimpahan tahap dua. Pihak keluarga saat ini berstatus wait and see atau menunggu keluarnya jadwal resmi persidangan dari Pengadilan Negeri. Sementara proses hukum terus berpacu, korban MZ masih berjuang keras memulihkan diri.

BACA JUGA: Ngopi di Tengah Hutan Pinus, Sensasi Sejuk di Green Rock Cafe

Pascainsiden, korban sempat menjalani rawat inap intensif sebelum akhirnya diizinkan pulang pada 16 Maret lalu. Luka parah akibat benda tumpul itu memaksa MZ menjalani masa pemulihan panjang di rumah. “Alhamdulillah kondisi fisik suami saya mulai berangsur membaik,” tutur SM saat dikonfirmasi Jumat lalu (1/5).

Meski demikian, trauma fisik tersebut rupanya tidak dibarengi dengan tanggung jawab dari pihak penyerang. Sampai berkas dinyatakan P21 dan dilimpahkan, keluarga korban tidak pernah dihubungi oleh pelaku atau keluarganya. SM menegaskan nihilnya komunikasi, apalagi itikad baik untuk membicarakan kompensasi materiil atas biaya pengobatan.

BACA JUGA: Ngopi di Tengah Hutan Pinus, Sensasi Sejuk di Green Rock Cafe

Ketiadaan rasa tanggung jawab itu membuat pihak keluarga enggan membuka pintu damai. Mereka kini menggantungkan harapan penuh pada palu hakim. Sidang mendatang diharapkan mampu mengupas tuntas motif pelaku dan menjatuhkan sanksi maksimal demi menghadirkan keadilan bagi korban. (dia/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#disidangkan #warung kopi pesanggrahan #penganiayaan