PUJON, RADAR BATU - Ruang gerak pelaku teror pelemparan batu yang menghantui pelintas di jalur Pujon, Kabupaten Malang resmi tertutup. Tim Satreskrim Polres Batu meringkus CI, 35, pria asal Desa Madiredo di kediamannya kemarin (30/4) sekitar pukul 02.00. Penangkapan tanpa perlawanan ini menyudahi keresahan warga atas rentetan aksi perusakan kendaraan di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Catatan kepolisian menunjukkan CI telah beraksi dua kali dalam sepekan terakhir. Aksi pertama dilakukan pada 21 April lalu. Dua hari berselang, ia kembali mengulangi perbuatannya hingga rekaman video aksinya viral di media sosial. Motif pelaku tergolong banal, yakni emosi sesaat.
Baca Juga: Rokok Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar Disita di Pujon Kota Batu
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto mengungkapkan tersangka merasa jengkel dan sakit hati terhadap pengguna jalan yang dianggapnya ugal-ugalan. Salah satu sasaran CI adalah sebuah mobil Kijang yang dianggap membahayakan posisi berkendaranya saat berpapasan.
Meski mengaku spontan, modus operandi tersangka terhitung nekat. CI biasanya mendahului kendaraan incaran, berhenti untuk memungut batu di pinggir jalan, lalu memutar balik untuk menghantam kaca atau badan mobil korban. Akibatnya, sejumlah kendaraan mengalami kerusakan parah pada bagian eksterior dan kaca.
Baca Juga: Jalur Batu-Pujon Sempat Lumpuh akibat Longsor
Polisi menyita satu unit Yamaha Vixion merah putih yang digunakan tersangka sebagai sarana beraksi. Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, mulai dari helm hitam, jaket merah, tas, hingga sepasang sepatu boot yang terekam dalam kamera pengawas. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi bukti krusial yang mengunci alibi tersangka.
Visual tersebut memperlihatkan secara presisi detik-detik saat tersangka melempar batu yang mengancam nyawa pengguna jalan. Kini, CI terancam jeratan pasal tindak pidana perusakan barang milik orang lain. Joko menegaskan penangkapan ini merupakan respons atas ancaman keamanan di ruang publik. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho