BATU - Penanganan kasus kecelakaan maut bus di Jalan Patimura, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu resmi memasuki tahap dua pada 20 April lalu. Pada tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu Ipda Agus Atang Wibowo mengatakan pelimpahan tahap dua menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara ke jaksa penuntut umum.
“Sudah tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti pada 20 April lalu,” ujarnya.
Baca Juga: Laka Beruntun di Simpang Dewi Sartika Kota Batu, Satu Pengendara Terluka
Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 6 Maret. Jaksa kemudian menyatakan berkas lengkap (P21) pada 13 Maret. Dengan status itu, proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Malang.
Kasus ini bermula dari kecelakaan yang terjadi pada 18 Februari lalu. Sopir bus berinisial EW, 33, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Februari setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan kelalaian.
Baca Juga: Belok Mendadak, Innova Picu Laka Beruntun Tiga Kendaraan
Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan diduga mengalami kegagalan fungsi pengereman saat melintas di jalur menurun. Kendaraan kemudian menabrak sejumlah objek di depannya. Akibat insiden tersebut, satu pengemudi ojek online meninggal dunia di lokasi. Sementara, empat orang lainnya mengalami luka-luka.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1) hingga (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang menyebabkan korban jiwa. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho