BATU, RADAR BATU – Aksi kriminal AG dan WD berakhir di tangan Satreskrim Polres Batu. Dua warga Kota Malang itu terciduk setelah nekat membobol site tower Telkomsel di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik pada 25 Maret lalu. Keduanya tak berkutik setelah aksi pencurian baterai tower tersebut terdeteksi oleh sistem alarm internal perusahaan.
Aksi nekat tersebut tergolong cukup berani. Pelaku memanjat tembok dan memotong kawat duri untuk menyusup ke area vital. Setelah berada di dalam, mereka merusak gembok pengaman dan menggondol baterai yang menjadi komponen utama daya menara. "Petugas langsung bergerak setelah menerima laporan adanya alarm yang berbunyi di site Karatebatu-DMT," terang PS Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman.
Akibat ulah kedua pelaku, Telkomsel harus menelan kerugian materiil hingga Rp16 juta. “Pelaku berhasil diamankan pada 29 Maret tanpa perlawanan,” paparnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan spesialis pencuri baterai tower lintas kota. Atas perbuatannya, duo maling tersebut dijerat Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman berat.
Editor : Fajar Andre Setiawan