JAKARTA, RADAR BATU - Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diserahkan Polda Metro Jaya kepada puspom TNI. Hal itu dikatakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Jakarta hari ini (31/3).
”Sudah kami sampaikan proses penyerahan (kasus) kepada Puspom (TNI) sudah kami lakukan, dan sampai dengan proses penyerahan kami belum menemukan adanya keterlibatan dari sipil,” kata Iman.
Ia juga menyebut bahwa proses hukum dilaksanakan secara transparan oleh Polda Metro Jaya. Pihaknya juga mengedepankan hak asasi manusia dalam penanganan kasus tersebut.
BACA JUGA: Tebing Setinggi 18 Meter Longsor, Akses Jalan Menuju Pura Luhur Giri Arjuno Batu Tersendat
”Setiap penegakan hukum yang kami lakukan tentunya selalu berbasis fakta hukum yang diperoleh dari proses penyidikan,” ucap Iman.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu mengajak semua pihak untuk terus mendoakan kesembuhan Andrie. Ia berharap aktivis yang gencar menyuarakan berbagai isu HAM itu bisa segera kembali beraktivitas seperti sedia kala. Iman juga memastikan hak pelindungan terhadap Andrie diberikan.
”Sudah kami koordinasikan dengan LPSK,” kata dia saat ditanya oleh pimpinan rapat.
BACA JUGA: Dua PMI Ilegal Terdeteksi, Proses Pemulangan Berjalan, Iming-iming Jalur Instan Telan Korban
Tidak ditemukannya pelaku sipil membuat Polda Metro Jaya menyerahkan kasus tersebut pada Puspom TNI. Sebagaimana telah disampaikan kepada publik, sejauh ini ada 4 orang terduga pelaku yang sudah diumumkan oleh Mabes TNI adalah personel Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa Denma BAIS TNI menyerahkan 4 orang terduga pelaku kepada Puspom TNI pada Rabu (18/3).
”Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka (terduga pelaku) itu sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” terang Yusri dalam konferensi pers di Gedung Balai Wartawan, Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim).
BACA JUGA: Lahan Baku Sawah Menyusut, Ketahanan Pangan Menciut
Ia mengaku bahwa TNI langsung bergerak sejak terjadinya penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis malam (12/3). Pendalaman kasus itu kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan internal yang berujung pada identifikasi terduga pelaku.
”Jadi, Puspom TNI nanti akan melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi. Kemudian kami akan segera mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” terang dia.
Keempat terduga pelaku kini terancam hukuman yang diatur dalam Pasal 467 ayat (1), ayat (2), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berencana. Ancaman hukuman untuk para terduga pelaku adalah hukuman penjara 4-7 tahun penjara.
Sumber: https://jawapos.com/kasuistika/2603310273/belum-temukan-keterlibatan-sipil-polda-metro-jaya-serahkan-kasus-andrie-yunus-kepada-puspom-tni?page=all
Sumber : JawaPos