BATU - Aksi pencurian spesialis brankas yang menyasar rumah kosong di kawasan Junrejo berhasil diungkap dalam waktu kurang dari dua hari. Satreskrim Polres Batu meringkus dua pemuda yang diduga menggasak logam mulia senilai Rp168,4 juta dari sebuah rumah di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung.
Kedua pelaku berinisial RE, 29, dan DN, 29, warga Kecamatan Junrejo, ditangkap dalam operasi terpisah pada Minggu dini hari (8/2). Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti dan melacak keberadaan pelaku sejak laporan diterima.
Ps. Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial AN, 36, yang mendapati rumahnya dibobol pada Jumat (6/2) malam.
Saat itu, korban baru pulang sekitar pukul 18.30 setelah seharian beraktivitas di luar. “Korban awalnya tidak curiga karena pintu depan masih terkunci. Namun, setelah masuk ke kamar, kondisi sudah berantakan dan tiga kotak brankas di dalam kamar hilang,” ujar Huda.
Brankas itu berisi logam mulia senilai Rp168,4 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Batu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pelacakan intensif.
Dalam waktu sekitar 48 jam, identitas pelaku berhasil diungkap. Penangkapan pertama dilakukan terhadap RE di area parkir sebuah minimarket di depan Jatim Park 2. Tanpa perlawanan, ia diamankan petugas. Lantas, DN, pelaku lainnya, ditangkap di rumahnya di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo, sekitar satu jam berselang.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu menggunakan pisau. Setelah berhasil masuk, mereka langsung menuju kamar utama dan mengambil brankas berisi logam mulia,” kata Huda.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi emas dan perak hasil curian serta pisau yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Batu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus serupa di lokasi lain. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho