Radar Batu – Misteri kematian satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, pada 2 Januari lalu akhirnya terungkap. Abdullah Syauqi Jamaludi yang merupakan anak kedua dari keluarga tersebut ternyata adalah pelaku.
Menurut pernyataan dari Kapolres Metro Jakut Kombes Erick Frendriz, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga setempat pada 07.30 WIB. Setelah dicek, polisi menemukan 3 orang tidak bernyawa dan 1 orang dalam keadaan lemas.
Menurut erick dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara (6/2). “Pada tanggal 2 Januari 2026, pada pukul 7.30 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa adanya korban 3 orang meninggal dunia dalam satu rumah yang berada di TKP.”
Ketiga korban terdiri atas Ibu, serta kedua anak. Ketiganya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan dugaan korban keracunan makanan. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, temuan itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan oleh Puslabfor polri, dokter, hasil pemeriksaan toksikologi, serta pemeriksaan saksi-saksi.
Onkoseno mengungkapkan bahwa tersangka menghilangkan nyawa keluarganya menggunakan racun tikus. Hal tersebut terbukti dari organ tubuh para korban ditemukan senyawa zinc phosphide.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 459 dan atau Pasal 467 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Fajar Andre Setiawan