BATU - Kasus dugaan perzinaan yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akhirnya bergulir ke meja hijau.
Terdakwa ERK menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA pada Senin lalu (6/10). Persidangan yang berlangsung pukul 16.40 itu membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ERK dilaporkan kepada pihak berwajib atas tuduhan perzinaan dengan biduan muda berinisial MY, 19, asal Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, ERK juga dilaporkan istri sahnya, ZR, kepada pihak berwajib atas tuduhan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasi Intelijen Kejari Kota Batu M Januar Ferdian mengatakan ada satu terdakwa lain berinisial MPN yang dihadirkan dalam persidangan.
Terdakwa tersebut memiliki keterlibatan kasus yang sama dengan ERK. Pembacaan dakwaan keduanya dibacakan bersamaan meski kasusnya diajukan dalam berkas yang terpisah. Namun, keduanya dinilai memiliki keterkaitan perbuatan hukum.
“Dalam dakwaannya, JPU menyebut MPN dijerat Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP atau Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Sementara, ERK didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP. Kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukum masing-masing.
Majelis hakim mendakwa keduanya atas perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP terkait dugaan tindak pidana perzinahan.
“Sidang perdana itu menjadi langkah awal dalam serangkaian proses hukum terhadap kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut,” ungkapnya.
Januar berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga akhir pembacaan dakwaan, persidangan berlangsung tertib. “Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada besok (hari ini), dengan agenda pemeriksaan saksi," tutupnya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho