Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Oknum DPRD Kota Batu Diduga Gelapkan Uang Rp 1,1 M

Fajar Andre Setiawan • Senin, 29 September 2025 | 17:40 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang.

BATU - Dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang menyeret salah seorang oknum anggota DPRD Kota Batu berinisial KK. Kasus tersebut mencuat setelah ayah angkatnya sendiri, Suwono, 70, melaporkan hal tersebut kepada Polres Batu pada 25 September lalu.

Laporan tersebut tercatat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor register STTLP/666/IX/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR. Pelapor yang merupakan warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo tersebut menuding KK telah menggelapkan uang senilai Rp 1,1 miliar.

Kuasa Hukum Suwono, Haitsam Nuril menjelaskan perkara tersebut bermula dari kesepakatan kerja sama pengelolaan lahan milik ayahnya sejak tahun 2018 lalu. Bidang tanah tersebut dikerjasamakan dengan KK dan seorang pengembang perumahan. “Ada kesepakatan jual beli dan bagi hasil antara keduanya,” ujarnya.

Semula ada dua bidang tanah yang dikerjasamakan. Setelah menandatangani perjanjian, ada kendala keuangan yang muncul di tengah jalan. Akhirnya, hanya satu bidang yang terbayar dan satu bidang lainnya tidak jadi dibeli. “Klien kami sempat menawarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk diagunkan ke bank,” katanya.

Sesuai kesepakatan, sebagian pencairan pinjaman dari bank seharusnya diberikan kepada Suwono. Sementara sebagian lainnya digunakan pihak terlapor untuk membeli tiga kavling tanah sebagai bentuk tukar guling. Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi. “Akhirnya tanah itu juga tidak bisa diurus suratnya karena objeknya tak jelas. Bahkan kini terancam dilelang karena kredit macet,” paparnya.

Haitsam mengatakan, Suwono memiliki lahan seluas 1.074 meter persegi yang disepakati dijual dengan harga Rp1,1 juta per meter. Tunggakan pertama senilai Rp 361 juta. Kemudian ditambah kewajiban lain mencapai Rp 820 juta. “Artinya nilai tunggakannya sudah mencapai Rp 1,181 miliar,” ungkapnya.

Namun, hingga saat ini KK bersama seorang pengembang yang juga turut dilaporkan tidak kunjung menyerahkan kewajiban pembayaran. Sehingga, Haitsam melayangkan laporan ke Polres Batu. Dirinya meminta kepolisian bekerja profesional tanpa memandang latar belakang profesi dan jabatan. “Kami harap polisi menindaklanjuti laporan ini secara transparan,” tandasnya. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#dprd #penipuan #kota batu #polres