BATU - Pemuda berinisial BEK, 21, baru saja dibekuk Resmob Polres Batu. Warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang itu diduga menggelapkan satu unit truk Mitsubishi Canter berwarna putih dengan nopol N 8056 EK milik Rofi’i Yuliarto, 57, warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada 8 September lalu.
Kejadian bermula saat BEK meminjam truk kepada korban untuk mengangkut muatan dari Kabupaten Blitar menuju ke Tangerang. Sayangnya, alasan itu tidak disampaikan kepada pemilik truk. Korban baru khawatir setelah truk yang dipinjam BEK tak kunjungan dikembalikan. Korban sudah berupaya menghubungi pelaku tapi tak ada jawaban.
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengaku berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pasar Jatiuwung, Tangerang, Banten pada Kamis malam lalu (11/9) sekitar pukul 01.00 dini hari. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truk yang dibawa kabur. Kendaraan besar tersebut senilai Rp 240 juta.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Tersangka sudah kami tahan. Kami masih melakukan pendalaman kasus untuk memastikan potensi keterlibatan pihak lain,” tandasnya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho