Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Korban Pelecahan Oknum PNS Sempat Diancam, Pelaku Iming-Imingi Uang Rp 5 Juta agar Tak Lapor Polisi

Fajar Andre Setiawan • Selasa, 22 Juli 2025 | 16:55 WIB

 

 

PROSES HUKUM: Pelaku pelecehan seksual SY menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu kemarin (21/7).
PROSES HUKUM: Pelaku pelecehan seksual SY menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu kemarin (21/7).

BATU - Seorang pelajar berinisial SA, 16, korban pelecehan seksual SY, 57, yang merupakan paman kandungnya sendiri harus menyimpan luka berlapis. Selain trauma atas pelecehan seksual, pelajar SMA di Kota Batu itu juga sempat menerima ancaman. Itu dilakukan pelaku agar kasusnya tak sampai berlanjut ke ranah hukum.

Itu diungkap kuasa hukum korban, Rohmat Basuki. Dia menyampaikan sebelum membuat laporan resmi ke Polres Batu pada 12 Juli lalu, korban sempat diajak mediasi dengan disaksikan Ketua RT, Ketua RW, Babinsa dan Babinkamtibmas pada 12 Juni lalu. Itu dilakukan untuk menyepakati perjanjian damai.

Pelaku yang merupakan PNS itu sempat mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 juta kepada korban. Namun, pelaku hanya memberikan sebesar Rp 1 juta pada saat mediasi berlangsung. Korban terpaksa menerima uang itu lantaran ada ancaman dari pelaku yang bekerja sebagai penjaga SD negeri di Kecamatan Batu itu.

“Pelaku mengancam kalau kasus ini sampai dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), korban tidak akan bisa sekolah lagi. Apalagi korban disebut tidak akan mampu membayar pengacara dan akan malu sendiri,” terangnya saat ditemui di kediamannya di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu kemarin (21/7).

Alhasil, korban dan kakaknya yang hadir dalam mediasi tersebut terpaksa menandatangani surat perjanjian damai yang dibuat pelaku. Sayangnya, Rohmat menyebut surat perjanjian itu tak memiliki kekuatan hukum. Rohmat mengaku kakak korbanlah yang menceritakan peristiwa itu dan meminta bantuannya memproses kasus itu ke meja hiaju.

“Kalau pelaku meminta pengembalian uang damai, kami siap. Sebab, kami ingin proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, SA mengalami pelecehan seksual berupa pencabulan sebanyak lima kali sejak dirinya duduk di bangku kelas VIII SMP. Saat ini dia duduk di bangku kelas XI SMA.

Kronologi Pelecehan.
Kronologi Pelecehan.

Artinya, peristiwa traumatis itu sudah dia simpan selama tiga tahun terakhir ini. Pelecehan seksual pertama kali yang SA terima terjadi di dalam mobil saat perjalanan liburan keluarga pada 2022 silam. Terakhir, SA mendapatkan pelecehan dari SY saat tahlil tujuh hari meninggalnya sang ibu pada Mei lalu (selengkapnya baca grafis).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Purwanto membenarkan adanya upaya mediasi tersebut. Namun, proses hukum tetap akan berjalan selama tidak ada pencabutan perkara dari korban. “Kami sudah melakukan pemeriksaan sejak Sabtu lalu (19/7) lalu. Pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (20/7),” terangnya.

Beberapa barang bukti yang diperiksa di antaranya foto dan video yang direkam sendiri oleh korban. Itu merupakan bukti pelecehan ketiga yang ia terima. Perekaman itu dilakukan atas saran dari kakak korban. Joko sedang memberikan pendampingan psikis kepada korban yang saat ini mengalami trauma.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diberikan mencapai 5-15 tahun penjara. “Karena tersangka merupakan ASN, kemungkinan akan ada tambahan hukuman dari pengadilan,” tandas Joko. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#pelecehan seksua #pns #korban #pelajar sma