JUNREJO - Sebanyak 7,8 kilogram narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan kemarin (17/8). Selain itu, ada 62.179 butir pil LL yang juga turut dimusnahkan. Itu merupakan barang bukti Tindak Pidana Umum (TPU) dari 111 perkara periode November 2024 sampai dengan Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tahun lalu kami temukan ganja seberat 6.389,42 gram sedangkan, tahun ini seberat 397,01 gram. Sehingga jumlah totalnya mencapai 6.786,43 gram atau 6,7 kilogram,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Didik Adyotomo.
Sementara itu, total sabu yang dimusnahkan seberat 1.015,923 gram atau 1,01 kilogram. “Tahun 2024 lalu ada 1014,763 gram sedangkan tahun ini ada 1,160 gram sabu,” imbuh Didik.
Narkotika yang dimusnahkan berasal dari 40 perkara di tahun 2025 dan 37 perkara di tahun lalu. Selain itu, ada satu bungkus berisi tiga butir pil ekstasi yang turut dimusnahkan. Itu berasal dari perkara di tahun 2024 lalu.
Sisanya sebanyak 34 perkara merupakan pidana di luar narkotika. Seperti perampasan, perampokan, penipuan, dan kasus pidana lainnya. Sebanyak sembilan di antaranya merupakan perkara tahun 2024 dan 25 sisanya perkara tahun ini.
“Kami musnahkan juga barang bukti lain yang terkait perkara seperti telepon genggam, sandal, miras, dan beberapa barang bukti lain,” terang Didik.
Barang bukti narkotika dibakar menggunakan mesin insinerator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung. (nj5/dre)
Editor : A. Nugroho