Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

BNNP Jawa Timur Geledah Dua Rumah Pengedar Sabu di Dau

Mahmudan • Selasa, 24 Juni 2025 | 16:33 WIB
CARI NARKOTIKA: Tim dari BNNP Jawa Timur menggeledah rumah tersangka di Desa Petungsewu, Kecamatan Dau kemarin (23/6).
CARI NARKOTIKA: Tim dari BNNP Jawa Timur menggeledah rumah tersangka di Desa Petungsewu, Kecamatan Dau kemarin (23/6).

DAU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggeledah dua rumah di Desa Petungsewu, Kecamatan Dau kemarin (23/6). Penggeledahan tersebut adalah hasil pengembangan kasus yang menjerat Septyanus Firmansyah, warga Dau yang tertangkap membawa ganja 6.3 kilogram. Dia ditahan di Mapolda Jatim sejak 5 Juni lalu.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Muhammad Dafi Bustomi menerangkan, pihaknya menggeledah dua rumah. Rumah pertama merupakan milik tersangka beserta istrinya. “Sedangkan rumah yang kedua milik orang tua tersangka,” kata Dafi.

Pihaknya tidak menemukan barang bukti dari hasil penggeledahan tempat tersebut. Namun di rumah orang tua Septyanus ditemukan alat mengisap sabu-sabu yang telah usang. Barang tersebut kemudian diamankan oleh pihak BNNP.

Dafi menerangkan, ini kali kedua rumah Septuanus digeledah. Pertama kali, pihaknya mendapati ganja seberat 2,1 kilogram. Penggeledahan dilakukan di hari yang sama saat Septyanus ditangkap di rumahnya. Walau tidak ditemukan barang bukti baru, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Terlebih karena Septyanus memiliki jaringan luas.

Dia membeberkan, kasus bermula saat BNNP Jatim mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Padang menuju Kota Batu. Paket dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan nama pengirim Mirza Padang, dan nama penerima Mutik di alamat tersangka.

“Tim melakukan koordinasi dengan BNN Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang,” jelas Dafi.

Setelah melalui penyidikan, paket ditujukan untuk Septyanus. Selanjutnya pada 5 Juni pukul 16.00 Septyanus ditangkap di rumahnya. “SF merupakan residivis dalam kasus yang sama,” kata dia. Dalam mengedarkan ganja, Septyanus memanfaatkan sosial media (medsos). Per 1 kilogram ganja dijual Rp 3 juta. “Tersangka bekerja dengan meranjau,” jelas Dafi. (yad/dan)

Editor : A. Nugroho
#jawa timur #sabu #penggeledahan #rumah #kecamatan dau #bnnp