BATU, RADAR BATU – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di Kota Batu tidak hanya menyiapkan tahapan pencalonan. Pemerintah dan penyelenggara juga mengantisipasi kemungkinan hanya terdapat satu bakal calon yang mendaftar di suatu desa.
Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu Wiweko mengatakan skenario tersebut perlu dipersiapkan sejak awal. Regulasi terbaru telah mengatur tahapan yang harus dilakukan apabila jumlah calon belum memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Batu 06 Oktober: Suhu Puncak 25 Derajat, Angin Kencang 34,1 Km/Jam Siang Hari
Jika dalam masa pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon, masa pendaftaran dapat diperpanjang selama 15 hari. Apabila setelah perpanjangan jumlah calon tetap satu, diberikan tambahan waktu 10 hari.
Setelah tahapan tersebut, panitia Pemilihan Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Simak! Jadwal Salat Kota Batu 6 Oktober 2026
Apabila tercapai mufakat untuk melanjutkan pemilihan dengan satu calon, tahapan dapat diteruskan. Namun, jika mufakat tidak tercapai, Pilkades dinyatakan batal.
Dalam kondisi tersebut, wali kota dapat mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan Pemerintah Kota Batu sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Baca Juga: Ngopi Sore di Batu? Kopi Pean Punya Banyak Pilihan Menu dengan Interior Retro-Jawa
Pj Kepala Desa kemudian menjalankan tugas dan kewenangan kepala desa hingga kepala desa hasil Pilkades pada gelombang berikutnya dilantik.
Wiweko mengatakan skenario calon tunggal perlu diantisipasi karena persiapan Pilkades tidak cukup hanya dengan menentukan jadwal pendaftaran. Pemerintah dan penyelenggara juga harus memastikan masyarakat memiliki pilihan dalam kontestasi.
Baca Juga: Ada Kopi Pasir Turki di Sewaktu Coffee Batu, Ngopi Sambil Lihat View Pegunungan Bumiaji
Karena itu, APEL mendorong munculnya calon-calon baru. Generasi muda menjadi salah satu kelompok yang diharapkan berani mengikuti kontestasi.
“Saya berharap, anak-anak muda memiliki semangat untuk membangun desanya,” kata Wiweko.
Baca Juga: Ngopi Sambil Temani Anak Bermain, Hidden Leaf Malang Punya Playground
Menurutnya, keterlibatan generasi muda dapat memperkaya pilihan masyarakat. Kedekatan anak muda dengan teknologi juga dinilai dapat menjadi modal untuk menghadirkan inovasi pembangunan desa.
Pilkades serentak 2027 diproyeksikan berlangsung di 14 desa. Yakni Sumberejo, Sidomulyo, Oro-Oro Ombo, Beji, Junrejo, Torongrejo, Tlekung, Pendem, Mojorejo, Punten, Gunungsari, Tulungrejo, Bumiaji, dan Giripurno.
Baca Juga: Ngopi Santai Tak Harus Mahal, Podjok Djoyo di Batu Tawarkan Menu Ramah Kantong
Sementara lima desa lainnya dijadwalkan mengikuti Pilkades pada 2030.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu Iwan Iswanto mengatakan persiapan tahapan masih dilakukan.
Baca Juga: Mulai Bulan Ini, Sampah di Kota Batu Wajib Dipilah Sejak dari Rumah
Pemerintah juga menyiapkan regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dan kebutuhan anggaran.
Pendaftaran calon diproyeksikan berlangsung sekitar pertengahan 2027. Sebelum memasuki tahapan tersebut, pemerintah masih perlu memastikan petunjuk teknis serta seluruh regulasi pelaksanaan.
Baca Juga: Starting Eleven Indonesia vs Thailand: Thom Haye Kembali, Emil Audero Jadi Starter
Wiweko berharap persiapan tidak dilakukan mendekati hari pencoblosan. Regulasi, penyelenggara, calon, dan masyarakat perlu dipersiapkan sejak awal agar Pilkades berjalan tertib dan kondusif.
Dengan demikian, persoalan Pilkades bukan sekadar memastikan pemungutan suara berlangsung. Pemerintah juga harus memastikan proses pencalonan berjalan cukup terbuka sehingga kontestasi tidak berakhir tanpa pilihan yang memadai bagi masyarakat desa.
Editor : Fajar Andre Setiawan