BATU, RADAR BATU – Ketentuan pencalonan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 di Kota Batu akan menyesuaikan regulasi terbaru. Salah satu aturan yang menjadi perhatian berkaitan dengan status perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu Iwan Iswanto mengatakan perangkat desa yang ditetapkan sebagai calon kepala desa harus mengundurkan diri.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Batu 06 Oktober: Suhu Puncak 25 Derajat, Angin Kencang 34,1 Km/Jam Siang Hari
“Sebelum ditetapkan sebagai calon kades, mereka cukup cuti saja,” ujarnya.
Menurut Iwan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Regulasi tersebut juga mengatur status kepala desa petahana maupun aparatur lain yang mengikuti pencalonan. Kepala desa yang kembali maju wajib mengajukan cuti kepada wali kota melalui camat.
Baca Juga: Simak! Jadwal Salat Kota Batu 6 Oktober 2026
Sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendaftar sebagai calon kepala desa harus memperoleh izin tertulis. Mereka juga mengajukan cuti karena alasan penting kepada pejabat pembina kepegawaian.
Iwan mengatakan pengaturan tersebut diperlukan untuk menjaga netralitas selama proses Pilkades. Selain itu, ketentuan tersebut diharapkan menjaga situasi pemerintahan desa tetap stabil selama tahapan pemilihan.
Baca Juga: Ngopi Sore di Batu? Kopi Pean Punya Banyak Pilihan Menu dengan Interior Retro-Jawa
Persiapan Pilkades sendiri mulai dilakukan Pemkot Batu. Pemerintah menyusun tahapan, menyiapkan regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), serta menghitung kebutuhan anggaran.
Sebanyak 14 desa dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak 2027. Desa tersebut meliputi Sumberejo, Sidomulyo, Oro-Oro Ombo, Beji, Junrejo, Torongrejo, Tlekung, Pendem, Mojorejo, Punten, Gunungsari, Tulungrejo, Bumiaji, dan Giripurno.
Baca Juga: Ada Kopi Pasir Turki di Sewaktu Coffee Batu, Ngopi Sambil Lihat View Pegunungan Bumiaji
Lima desa lainnya dijadwalkan mengikuti kontestasi pada 2030. Pendaftaran calon diproyeksikan berlangsung sekitar pertengahan 2027. Waktunya diperkirakan sekitar enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.
Selain calon, kesiapan penyelenggara juga menjadi perhatian. Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu Wiweko mengatakan masa kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu dipastikan karena lembaga tersebut memiliki peran dalam proses penyelenggaraan Pilkades.
Baca Juga: Ngopi Sambil Temani Anak Bermain, Hidden Leaf Malang Punya Playground
“Harapannya, pembinaan dan kesiapan BPD dilakukan sebelum seluruh tahapan dimulai,” ujarnya.
Menurut Wiweko, persiapan sejak awal diperlukan agar pelaksanaan Pilkades di masing-masing desa berjalan sesuai aturan. Sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan agar pemilih memahami seluruh tahapan.
Dengan aturan pencalonan yang semakin diperjelas, peserta Pilkades 2027 tidak hanya perlu memenuhi syarat administratif. Mereka juga harus memastikan status pekerjaan dan cuti sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan selama kontestasi.
Editor : Fajar Andre Setiawan