BATU, RADAR BATU – Generasi muda didorong ikut meramaikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di Kota Batu.
Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu berharap muncul calon baru, terutama dari kalangan anak muda yang memiliki gagasan untuk mengembangkan potensi desa.
Baca Juga: Simak! Jadwal Salat Kota Batu 6 Oktober 2026
Ketua APEL Kota Batu Wiweko mengatakan keterlibatan generasi muda dapat memperkaya pilihan masyarakat dalam kontestasi kepala desa.
Terlebih, anak muda dinilai memiliki kedekatan dengan teknologi yang dapat menjadi modal menghadirkan inovasi pembangunan.
Baca Juga: Ngopi Sore di Batu? Kopi Pean Punya Banyak Pilihan Menu dengan Interior Retro-Jawa
“Saya berharap, anak-anak muda memiliki semangat untuk membangun desanya,” kata Wiweko.
Dia berharap warga berusia di bawah 40 tahun tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga berani masuk dalam kontestasi.
Baca Juga: Ada Kopi Pasir Turki di Sewaktu Coffee Batu, Ngopi Sambil Lihat View Pegunungan Bumiaji
Menurutnya, pengalaman mengelola teknologi dan kemampuan mengikuti perkembangan zaman dapat menjadi modal dalam mengembangkan desa.
Pilkades serentak 2027 diproyeksikan berlangsung di 14 desa. Yakni Sumberejo, Sidomulyo, Oro-Oro Ombo, Beji, Junrejo, Torongrejo, Tlekung, Pendem, Mojorejo, Punten, Gunungsari, Tulungrejo, Bumiaji, dan Giripurno.
Baca Juga: Ngopi Sambil Temani Anak Bermain, Hidden Leaf Malang Punya Playground
Sementara lima desa lainnya dijadwalkan mengikuti Pilkades pada 2030. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu Iwan Iswanto mengatakan tahapan Pilkades masih dalam persiapan.
Pemerintah akan menyusun tahapan, regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), hingga kebutuhan anggaran.
Baca Juga: Ngopi Santai Tak Harus Mahal, Podjok Djoyo di Batu Tawarkan Menu Ramah Kantong
Pendaftaran calon diproyeksikan berlangsung sekitar pertengahan 2027. Tahap tersebut diperkirakan dibuka sekitar enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.
Iwan mengatakan ketentuan pencalonan juga menyesuaikan regulasi terbaru. Perangkat desa yang ditetapkan sebagai calon kepala desa harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca Juga: Mulai Bulan Ini, Sampah di Kota Batu Wajib Dipilah Sejak dari Rumah
“Sebelum ditetapkan sebagai calon kades, mereka cukup cuti saja,” ujarnya. Selain calon, kesiapan penyelenggara juga menjadi perhatian.
Wiweko mengatakan masa kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu diperhatikan karena lembaga tersebut memiliki peran dalam proses penyelenggaraan Pilkades.
Baca Juga: Starting Eleven Indonesia vs Thailand: Thom Haye Kembali, Emil Audero Jadi Starter
Pembinaan dan kesiapan BPD perlu dilakukan sebelum seluruh tahapan dimulai. Dengan demikian, penyelenggaraan di masing-masing desa diharapkan berjalan sesuai ketentuan.
APEL juga meminta persiapan dilakukan sejak awal, mulai regulasi, penyelenggara, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya agar warga memahami mekanisme pemilihan sebelum memasuki masa pencalonan.
Bagi APEL, Pilkades 2027 bukan hanya soal pergantian kepala desa. Kontestasi tersebut juga diharapkan membuka ruang bagi munculnya pemimpin desa baru dengan gagasan yang relevan terhadap kebutuhan masyarakat.
Editor : Fajar Andre Setiawan