BATU, RADAR BATU - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di Kota Batu diproyeksikan mulai berjalan pertengahan tahun depan. Pendaftaran calon kepala desa diperkirakan dibuka sekitar enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir. Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) mendorong partisipasi generasi muda dalam kontestasi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu Iwan Iswanto mengatakan, persiapan Pilkades dilakukan bertahap. Mulai penyusunan tahapan, pembentukan regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), hingga penyiapan anggaran sebelum memasuki masa pendaftaran.
Baca Juga: Ngopi Sore di Batu? Kopi Pean Punya Banyak Pilihan Menu dengan Interior Retro-Jawa
Sebanyak 14 desa dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak 2027. Yakni Desa Sumberejo, Sidomulyo, Oro-Oro Ombo, Beji, Junrejo, Torongrejo, Tlekung, Pendem, Mojorejo, Punten, Gunungsari, Tulungrejo, Bumiaji, dan Giripurno. Sementara lima desa lainnya dijadwalkan mengikuti kontestasi pada 2030.
Iwan mengatakan, ketentuan pencalonan juga menyesuaikan regulasi terbaru. Salah satu perubahan berkaitan dengan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa. Ketentuannya masih sama dengan sebelumnya. Namun, mengacu peraturan yang terbaru, perangkat desa yang ditetapkan sebagai calon kades harus mengundurkan diri.
Baca Juga: Ada Kopi Pasir Turki di Sewaktu Coffee Batu, Ngopi Sambil Lihat View Pegunungan Bumiaji
“Sebelum ditetapkan sebagai calon kades, mereka cukup cuti saja,” ujarnya. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan baru tersebut juga mengatur status kepala desa petahana dan aparatur lain yang mencalonkan diri.
Kepala desa yang kembali mencalonkan diri wajib mengajukan cuti kepada wali kota melalui camat. Sementara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendaftar sebagai calon kepala desa wajib memperoleh izin tertulis dan mengajukan cuti karena alasan penting kepada pejabat pembina kepegawaian. “Perubahan aturan tersebut untuk menjaga netralitas selama proses Pilkades sekaligus menjaga situasi desa tetap stabil dan kondusif,” kata Iwan.
Baca Juga: Ngopi Sambil Temani Anak Bermain, Hidden Leaf Malang Punya Playground
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu Wiweko mengatakan, persiapan Pilkades juga perlu memperhatikan masa kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lembaga itu memiliki peran dalam proses penyelenggaraan Pilkades di tingkat desa. Karena itu, pembinaan dan kesiapan BPD perlu dilakukan sebelum seluruh tahapan dimulai.
Hal tersebut penting agar penyelenggaraan di masing-masing desa dapat berjalan sesuai ketentuan. Apel juga mendorong keterlibatan generasi muda dalam Pilkades 2027. Wiweko berharap muncul calon-calon baru. Terutama dari kalangan anak muda yang memiliki gagasan untuk mengembangkan potensi desa.
Baca Juga: Ngopi Santai Tak Harus Mahal, Podjok Djoyo di Batu Tawarkan Menu Ramah Kantong
“Saya berharap, anak-anak muda memiliki semangat untuk membangun desanya,” kata dia.
Menurut Wiweko, generasi muda memiliki kedekatan dengan teknologi yang dapat menjadi modal menghadirkan inovasi dalam pembangunan desa. Karena itu, keterlibatan warga berusia di bawah 40 tahun diharapkan dapat memperkaya pilihan dalam kontestasi.
Apel juga mengantisipasi kemungkinan hanya terdapat satu bakal calon dalam proses pendaftaran. Dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 telah mengatur mekanisme khusus jika kondisi tersebut terjadi. Masa pendaftaran dapat diperpanjang selama 15 hari. Jika setelah perpanjangan jumlah calon tetap satu, diberikan tambahan waktu 10 hari.
Baca Juga: Starting Eleven Indonesia vs Thailand: Thom Haye Kembali, Emil Audero Jadi Starter
Selanjutnya, panitia Pilkades bersama BPD menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tercapai mufakat untuk melanjutkan pemilihan dengan satu calon, tahapan dapat diteruskan. Namun, jika tidak tercapai mufakat, Pilkades dinyatakan batal. Lalu, Wali kota mengangkat PNS dari Pemkot Batu sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Pj kepala desa kemudian menjalankan tugas dan wewenang kepala desa sampai dilantiknya kepala desa hasil Pilkades pada gelombang terdekat berikutnya. Wiweko berharap seluruh tahapan Pilkades 2027 dipersiapkan sejak awal. Mulai regulasi, penyelenggara hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Editor : Fajar Andre Setiawan