BATU, RADAR MALANG - Agus Suyadi alias AS, tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Induk Among Tani, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu pada Kamis lalu (1/10). Dalam pemeriksaan kedua sebagai tersangka tersebut, Agus dicecar sekitar 16 pertanyaan, salah satunya terkait proses konversi nama kepemilikan kios.
Kuasa hukum Agus, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan materi pemeriksaan masih berkaitan dengan keterangan kliennya saat berstatus saksi dalam tahap penyelidikan. Namun, penyidik mulai mendalami tata kelola pasar, proses transisi, hingga perubahan nama kepemilikan kios dan los.
Baca Juga: Buntut Korupsi, Pedagang Desak Transparansi Data Kios dan Los Pasar Induk Among Tani Kota Batu
Salah satu yang didalami adalah perubahan nama sebuah kios yang sebelumnya tercatat atas nama istri seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu berinisial F. Nama tersebut kemudian diubah menjadi atas nama orang lain. Nama baru tersebut kemudian diketahui tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemilik sebelumnya.
Menurut Nuril, Agus telah memberikan alasan di balik perubahan tersebut. Salah satunya karena pemilik awal merupakan istri anggota DPRD Kota Batu. Selain itu, anggota dewan itu disebut datang langsung untuk menyampaikan alasan perubahan nama. Nuril menyebut, saat itu hubungan anggota DPRD tersebut dengan istrinya telah berpisah.
Perubahan nama dilakukan untuk mencegah penguasaan kios secara sepihak oleh pihak istri. Namun, Nuril menegaskan keputusan tersebut tidak diambil Agus seorang diri. Sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar saat itu, Agus masih berada dalam struktur komando di bawah kepala bidang hingga kepala dinas.
Bahkan, menurut Nuril, sebelum mengenal anggota DPRD tersebut, Agus disebut lebih dulu mendapat telepon dari pihak dinas. Dalam komunikasi tersebut, Agus dikabarkan akan dihubungi salah seorang anggota DPRD untuk membantu persoalan tersebut. “Klien kami sebetulnya sebelumnya tidak pernah mengenal anggota DPRD Kota Batu ini,” tegasnya.
Dari proses tersebut, lanjut Nuril, kemudian terjadi konversi kepemilikan yang semula atas nama istri anggota DPRD menjadi atas nama orang lain. Dia menambahkan, persoalan konversi nama bukan hanya terjadi pada satu kios. Ada beberapa kios dan los yang masuk dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Namun, dalam pemeriksaan Kamis lalu, penyidik baru mendalami satu kasus konversi. Atas dasar itu, Nuril meminta penyidik Kejari Batu mengusut perkara secara profesional dan proporsional. Menurut dia, apabila proses pengambilan kebijakan melibatkan lebih dari satu pihak, penyidik perlu melihat seluruh rang kaian pengambilan keputusan tersebut.
“Kalau kita bicara tindak pidana korupsi, rasanya sulit atau hampir tidak mungkin untuk dilakukan atau dinikmati oleh satu orang,” tegasnya. Nuril mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah hal untuk disampaikan dalam proses hukum berikutnya. Namun, langkah tersebut masih menunggu waktu dan momentum yang dianggap tepat.
Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap Agus dijadwalkan pada 5 Oktober mendatang. Nuril belum membeberkan materi yang akan didalami penyidik. Menurut dia, materi pemeriksaan merupakan bagian dari strategi penyidik dalam mengembangkan perkara. (yun/dre)
Editor : Aditya NovrianSumber : Radar Malang